BATAM, Realitasnews.com - Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar konferensi pers di Kantor Pusat BNN RI pada Jumat, (7/2/ 2025). Sebelumnya, Bea Cukai Batam dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada Rabu (29/01).
Dalam penindakan tersebut, dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) seberat 7.110 gram. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa, penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 12.17 WIB. Petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi atas nama SE (Pr, 46 thn), penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute penerbangan Batam-Yogyakarta-Lombok. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas mencari keberadaan dari pemilik koper dan menemukan penumpang tersebut sedang duduk di ruang tunggu keberangkatan. Penumpang tersebut awalnya tampak cemas dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju ruang rekonsiliasi.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa SE berdomisili di Lombok dan berprofesi sebagai buruh tani. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati sejumlah barang berupa pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi. Saat dilakukan pemeriksaan, SE menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin menguat. Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian bawah koper.
Dari hasil pemeriksaan mendalam petugas Bea Cukai bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 13 bungkus, yang diduga Methamphetamine dengan total berat 2.015 gram. Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.
Berdasarkan keterangan pelaku SE, ia mengenal ZEN (pengendali) melalui Facebook dan ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba pada tahun 2024. Di tanggal 22 Januari 2025, pelaku SE berangkat dari Lombok ke Batam. Kemudian dijemput oleh ZEN dan dibawa ke sebuah rumah dan tinggal disana hingga hari keberangkatan. Pada hari keberangkatan, ZEN menjemput pelaku SE dan mengantarnya ke Bandara Hang Nadim, kemudian menyerahkan koper biru yang sudah berisi Methamphetamine. Pelaku SE mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok, yaitu, pada Oktober dan Desember 2024, dengan modus serupa. Setiap pengiriman, pelaku SE menerima upah Rp.50 juta yang sudah termasuk biaya tiket pesawat. Penindakan kedua dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap koper milik seorang penumpang laki-laki berusia 34 tahun berinisial AH, penumpang dengan rute penerbangan Batam- Jakarta menggunakan pesawat Lion Air.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa AH berasal dari Aceh dan bekerja sebagai Nelayan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa AH. Hasilnya, ditemukan barang bawaan berupa beberapa helai pakaian, serta celana jeans yang diletakkan secara acak dan ukurannya tidak sesuai dengan ukuran yang bersangkutan. Hal tersebut membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Petugas kemudian membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Selama pemeriksaan, AH menunjukkan raut wajah cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten. Dari hasil pemeriksaan awal pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang dilapisi kertas karbon dan diselipkan pada lipatan celana jeans diantara tumpukan pakaian lainnya di bagian atas dan bawah koper.
Pola pengemasan diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas. Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik berwarna bening berisi serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 5.095 gram. "Barang bukti dan penumpang kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil tes urine, pelaku AH positif menggunakan narkoba. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine.” ungkap Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.
Berdasarkan keterangan pelaku, hal ini merupakan keempat kalinya dia membawa barang tersebut. Ia mengaku sebelumnya sudah tiga kali mengantar sabu dari Medan ke Jakarta. AH mengenal pengendali ABG melalui temannya yang juga berasal dari Aceh. Pada hari keberangkatan, AH dijemput di hotel oleh orang suruhan ABG dan diberikan koper yang sudah diisi sabu didalamnya. Dalam setiap pengantaran, AH dijanjikan upah sebesar 40 juta rupiah.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.56 miliar,” tegasnya.
“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky. (red)
Posting Komentar
Facebook Disqus