Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com -
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad didampingi Sekretaris Daerah Kota
Batam, Jefridin, M.Pd. menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Provinsi Kepri diacara Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kota Batam
Tahun 2024 di Ruang Rapat Hang Nadim, Senin (10/02/2025). Tim dipimpin
oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini.
“Selamat
datang kepada Tim BPK RI Provinsi Kepulauan Riau yang akan melaksanakan
Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun
2024. Atas nama Pemerintah Kota Batam Kami berterima kasih dan siap
dengan adanya pemeriksaan oleh Tim dari BPK RI,” ujar Amsakar.
Kepada
seluruh pimpinan Perangkat Daerah yang hadir, Amsakar berpesan agar
dapat menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses
pemeriksaan Interim oleh BPK. Data yang diberikan menurutnya harus valid
sesuai dengan yang diperlukan oleh Tim BPK.
“Saya
berharap SKPD dapat membangun komunikasi yang konstruktif serta
berkoordinasi dengan Tim BPK RI terkait data-data yang diperlukan selama
pemeriksaan Interim ini berlangsung,” pesannya.
Sekreatris
Daerah Kota Batam yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kota Batam mengaku siap mendukung dan bekerja sama dengan Tim BPK
Provinsi Kepri dalam pelaksaan Pemeriksaan Interim LKPD Tahun 2024 ini.
Ia
juga berharap Tim BPK RI memberikan bimbingan dan arahan khususnya yang
berkaitan dengan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara di
lingkungan Pemko Batam.
Entery
Meeting merupakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Tahun 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan, memutakhirkan profil risiko dan
sistem pengendalian internal (SPI) dan meninjau kepatuhan terhadap
peraturan.
Serta
melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun
(Test of Detailed Balance Sheet/terhadap ketentuan peraturanToDB)
perundang untuk undangan menilai dengan kewajaran prIonitas saldo dan
tped kaankn Kas, Aset Sohp, dan Belanja Belanja Barang Tidak dan Jasa,
Terduga, Belanja dan Modal, Pendapatan Belanja daerah Hibah, yang
Belanja signifikan.
“Tim
BPK akan melaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Tahun
2024 sampai dengan 19 Maret 2025. Dalam melakukan pemeriksaan ini BPK
akan memperhatikan hasil pemeriksaan sebelumnya baik pemeriksan
keuangan, kinerja maupun Kepatuhan,” ujarnya.(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus