Dilihat kali
Pjs Walikota Batam Andi Agung menyampaikan laporannya saat rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Batam, Senin (04/11/2024) (Foto : Parulian/Realitasnews.com) . |
By Parulian
BATAM, Realitasnews.com – Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH memimpin rapat paripurna membahas dua agenda penting, Senin 04/11/2024) .
Kedua agenda tersebut, yaitu pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal, serta pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Batam, dihadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, unsur Forkopimda, Anggota DPRD Kota Batam, Sekda Kota Batam, Jefridin, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, camat, lurah dan tokoh masyarakat.
BATAM, Realitasnews.com – Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH memimpin rapat paripurna membahas dua agenda penting, Senin 04/11/2024) .
Kedua agenda tersebut, yaitu pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal, serta pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Batam, dihadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, unsur Forkopimda, Anggota DPRD Kota Batam, Sekda Kota Batam, Jefridin, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, camat, lurah dan tokoh masyarakat.
"Pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat dan menyambut baik usulan Ranperda yang di maksud, dengan catatan substansi yang akan diatur dalam Ranperda tersebut memang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, dan formulasi yang di usung nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Andi Agung.
Dalam rapat ini, Andi Agung memberikan penjelasan terkait pentingnya penyelenggaraan angkutan umum masal yang berkualitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan mobilitas masyarakat.
Ia juga menekankan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui perubahan yang diusulkan dalam Ranperda terkait.
"Pendidikan di Indonesia semakin dihadapkan pada berbagai persoalan yang menuntut transformasi seiring dengan kemajuan teknologi. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka diperlukan solusi melalui pendekatan yang inovatif dan progresif," ujar Andi Agung.
Ia berharap rapat paripurna ini dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.
"Melalui Ranperda ini, kami berharap dapat memberikan layanan angkutan umum yang lebih baik dan mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di Kota Batam," kata Andi Agung. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus