Seorang laki-laki dewasa
inisial RS (35 Tahun) diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Jambret di Jl. Pantai Bahagia Kel. Sambau Kec.
Nongsa. Sabtu (31/08/2024) (F/Ist)
BATAM, Realitasnews.com – Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa dengan inisial RS (35 Tahun) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Jambret dengan TKP di Jl. Pantai Bahagia Kel. Sambau Kec. Nongsa. Sabtu (31/08/2024)
Kronologis kejadian berawal pada Hari Sabtu Tanggal 31 Agustus 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, menurut pengakuan korban berinisial MS yang keluar dari rumah bersama temannya pergi mengunakan sepeda motor dengan tujuan ke Pantai Bahagia Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam.
Kemudian pada pukul 15.10 WIB, saat korban dan temanya sampai di pintu masuk Pantai Bahagia, korban melihat seorang bapak dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam memasuki pantai Bahagia, namun tidak lama kemudian bapak tersebut berbalik arah, memepet pelapor dan langsung menarik tas selempang warna hitam milik korban dan didalamnya ada HP realme C35 Warna Hijau, dompet warna Hitam yang berisikan uang sebanyak Rp 150.000, KTP, BPJS dan Kartu asuransi sekolah.
Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut, dan ia mengalami kerugian sebanyak Rp 1.589.000.
Menerima Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan pencarian terhadap pelaku, dan berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya pada hari Senin tangal 02 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB bahwa terduga Pelaku RS yang diduga melakukan penjambretan dihari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 di Jl. Pantai Bahagia Kel. Batu Besar Kec. Nongsa sedang bekerja sebagai Buruh Tulangan di PT. CLT Kel. Batu Besar Kec. Nongsa.
Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. menuju ke PT. CLT dengan gerak cepat pelaku berhasil di amankan. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa. Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Sepeda Motor nopol BP 6398 UO dan 1 Unit HP Realme C35 Warna Hijau milik Korban.
Setelah dilakukan penangkapan dan intrograsi, terduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau Jambret di Jl. Pantai Bahagia Kel. Batu Besar Kec. Nongsa.
Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H. mengatakan Pelaku melakukan Aksi Penjambretan tersebut dikarenakan terduga pelaku inisial RS kecanduan bermain judi online, meskipun terduga pelaku RS sudah memiliki pekerjaan namun penghasilan pelaku tidak mencukupi, karena pelaku telah kecanduan bermain judi online.
Kapolsek Nongsa menghimbau masyarakat Kota Batam khususnya Kec. Nongsa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang bawaan saat sedang berjalan atau mengendarai kendaraan, dikarenakan kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita. “Kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita,” himbau Kapolsek Nongsa.
Terkait Judi Online kata Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H. agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik Judi Online yang tengah marak saat ini, lebih baik uangnya ditabung atau dipergunakan untuk hal-hal bermanfaat lainnya.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun, “pungkas Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H. (red/ril)
Posting Komentar
Facebook Disqus