BATAM, Realitasnews.com - Sebanya 50 anggota DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029 akhirnya tuntas mengikuti kegiatan orientasi dan pendalaman tugas, Rabu (11/9/2024). Mereka telah mengikuti kegiatan yang dipusatkan di Harris Resort Barelang itu sejak Minggu (8/9/2024).
Penutupan kegiatan orientasi tersebut dilakukan oleh Kepala BPSDM Provinsi Kepulauan Riau Any Lindawati mewakili Gubernur Kepulauan Riau. Ikut hadir pada kegiatan itu Sekretaris DPRD Kota Batam Ridwan Afandi SSTP MEng, Ketua Sementara DPRD Hj Asnawati Atiq SE MM dan Wakil Ketua Sementara Muhammad Rudi ST.
Any Lindawati dalam sambutannya mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas keikutsertaan anggota DPRD Batam pada kegiatan tersebut. Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2024, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diwajibkan mengikuti orientasi berkenaan dimana orientasi untuk anggota DPRD provinsi dilaksanakan oleh Kemendagri, sedangkan orientasi untuk anggota DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh BPSDM provinsi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama bapak dan ibu selama orientasi ini. Mudah-mudahan bapak dan ibu semakin memahami tugas dan fungsinya serta dapat melahirkan produk DPRD seperti Perda yang berkualitas,” harap Any Lindawati.
Menurutnya, anggota DPRD Batam harus menjadi role model di Kepri mengingat Batam merupakan penyumbang terbesar kemajuan Kepri. Untuk itulah, kinerja dan produk yang dihasilkan DPRD Kota Batam harus lebih baik dari daerah lainnya di Kepri.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Batam Ridwan Afandi menjelaskan jadwal orientasi tersebut sangat padat. Pada hari terakhir mereka pun harus mengikuti evaluasi melalui aplikasi yang disediakan.
“Untuk materi pembelajarannya sangat padat. Mulai jam 7.30 pagi hingga 11.00 malam. Hari terakhir ada evaluasi atau ujian melalui aplikasi yang tersedia,” ungkapnya.
Sementara itu para pemateri kegiatan tersebut mulai dari KPK, BNN, akademisi UGM, dan widyaiswara Provinsi Kepri. Selain diskusi, para anggota Dewan berkenaan juga mengikuti outbond.(*)
Posting Komentar
Facebook Disqus