Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Ketua DPRD Sementara, Hj Asnawati Atiq SE MM didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Batam, Muhammad Rudi ST memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Ketua Defenitif DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, dihadiri Walikota Batam Muhammad Rudi, 34 orang Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah kepala OPD Pemko Batam, Camat,Lurah dan tokoh masyarakat.
Asnawati Atiq mengatakansesuai ketentuan pasal 164 ayat 1 hurup a Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pimpinan DPRD kabupaten / kota terdiri atas satu orang ketua dan 3 orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 - 50 orang, ayat 2 menyebutkan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib DPRD provinsi/kabupaten dan kota pasal 35 disebutkan bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolega dalam penjelasan pasal 35 ditegaskan yang dimaksud dengan politik dan kolega adalah tindakan atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD.
Kemudian sesuai keputusan KPU Kota Batam nomor 336 tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Batam pada Pileg tahun 2024 lalu, yang memperoleh urutan kursi terbanyak di DPRD Kota Batam tahun 2024 adalah:
- Partai Nasional Demokrat memperoleh 10 kursi dengan jumlah suara 95.334 suara.
- Partai Gerakan Indonesia Raya memperoleh 7 kursi dengan jumlah suara 94.954 suara.
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memperoleh 7 kursi dengan jumlah suara 83.601 suara.
- Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh 6 kursi dengan jumlah suara 74.748 suara.
Sementara Partai Gerindra, katanya, selaku partai pemenang kedua mengusulkan Aweng Kurniawan sebagai Wakil Ketua I.
“ Kemudian partai pemenang ketiga yakni PDI-Perjuangan belum mengusulkan kadernya untuk menjabat sebagai Wakil Ketua II,” katanya.
Partai Golkar yang merupakan partai pemenang yang keempat, mengusulkan Muhammad Yunus Muda menjadi Wakil Ketua III.
Lebih lanjut Asnawati Atiq mengatakan sesuai pasal 165 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanahkan ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“ Jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD akan diresmikan oleh Gubernur Kepulauan Riau sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Rapat paripurna sumpah janji pimpinan DPRD tersebut akan dilaksanakan pada 24 September 2024 mendatang,” katanya. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus