Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com
-Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam menyelenggarakan kegiatan
Pendampingan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Penanganan
Permasalahan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemko Batam di Aula
Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota, Senin (23/09/2024).
Kegiatan
yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. ini,
bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada Perangkat
Daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kepegawaian di unit
kerjanya masing-masing sehingga fungsi pembinaan dapat dilakukan secara
lebih maksimal serta menyamakan persepsi dalam upaya melakukan penegakan
disiplin pegawai.
“Terbitnya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,
tentunya banyak mengubah tatanan dan pola pembinaan kepegawaian termasuk
penegakan disiplin. Mengingat belum sepenuhnya ASN di Lingkungan
Pemerintah Kota Batam mengetahui dan memahami tentang peraturan
kepegawaian khususnya pelanggaran disiplin dipandang perlu kegiatan ini
dilaksanakanya,” ucap Sekda Jefridin.
Ia
menyampaikan bahwa Informasi terkait penerapan peraturan kepegawaian
khususnya permasalahan kepegawaian yang berkaitan dengan disiplin perlu
untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh pegawai, khususnya pengelola
kepegawaian Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Tentang Disiplin PNS memuat ketentuan mengenai kewajiban, larangan dan
hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti
melakukan pelanggaran.
“Bahwa
penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah
melakukan pelanggaran. Tujuannya agar ASN tersebut menyesal dan berusaha
tidak mengulangi dan memperbaiki diri. Melalui penegakan disiplin ini
diharapkan dapat mendorong pegawai untuk lebih produktif,” ujarnya.
Kepada
peserta ia berpesan agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya
serta dapat mengambil manfaat agar dapat diterapkan sebagai upaya
pembinaan kepegawaian dan penegakan disiplin di masing-masing unit
kerja.
Adapun
narasumber pada kegiatan ini Dr. Halim, S.H., M.H., Kepala Pusat
Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kepegawaian (BKN), Yuyud Yuchi Susanta,
S.H., Analis Hukum Ahli Madya Pada Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum
Kepegawaian BKN. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris dan pengelola
kepegawaian setingkat pejabat administrator di lingkungan Pemerintah
Kota Batam.(Jun)
Posting Komentar
Facebook Disqus