BATAM, Realiatasnews.com - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Di Kos-Kosan Kav. Bida Kabil Kec. Nongsa Kota Batam. Selasa (06/08/2024)
Pelaku yang diamankan berinisial YA (15 tahun) yang mana pelaku masih di bawah umur dan masih sekolah, pelaku berhasil di lakukan penangkapan di Teluk Nipah Kel. Kabil Kec. Nongsa pada tanggal 06 agustus 2024.
Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie S.IP, M.H. menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib korban pulang bekerja dan langsung memarkirkan sepeda motor di kos kosannya yang terletak di Kav. Bida Kabil Kec. Nongsa Kota Batam.
Kemudian lanjut Kompol Efendri Alie S.IP, M.H., keesokan harinya saat akan berangkat kerja pukul 08.30 Wib, sepeda motor milik korban merk honda beat tahun 2022 warna silver sudah tidak ada lagi atau hilang, kemudian pelapor mencoba mencari motor tersebut di sekitaran tempat kejadian namun tidak di temukan, Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp. 14.000.000 dan selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan tersebut pada hari Senin 05 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa diduga Pelaku Curanmor yang terjadi di Kos-Kosan Kav. Bida Kabil Kel. Kabil Kec. Nongsa-Kota Batam saat ini berada di Teluk Nipah Kel. Kabil Kec. Nongsa,” jelas Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie S.IP, M.H.
Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. menuju ke lokasi dan dengan gerak cepat berhasil mengamankan pelaku YA (15 tahun) dan 1 Unit R2 Jenis Beat yang diduga digunakan untuk melakukan Tindakan Curanmor tersebut.
Kemudian terhadap pelaku dilakukan interogasi, yang mengatakan bahwa sepeda motor yang dicuri saat ini berada di Rumah Sdr. Y yang beralamat di Kav. Pancur Swadaya, sepeda motor tersebut pelaku gunakan sendiri.
“Pelaku melakukan pencurian dengan rekannya yang masih dalam pencarian dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki lalu di dorong pakai motor seperti yang terekam di cctv,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku kata Kapolsek, di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. ngkap Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie, S.IP, M.H.
“ Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie, S.IP, M.H.(red)
Posting Komentar
Facebook Disqus