Kalapas Kelas IIA Batam, Heri Kusrita.
BATAM, Realitasnews.com - Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam mengusulkan 814 warga binaan untuk mendapatkan remisi umum.
” Ada 814 usulan remisi ,dengan rincian, RU I 805, RU II 9 , narkotika 515, korupsi 1 , trafiking 1 orang , lain lain 297 warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Akan tetapi dari 814 orang tersebut, sebanyak 9 orang yang mendapatkan remisi khusus (RK II),” kata Kalapas Kelas IIA Batam, Heri Kusrita saat dikonfirmasi di ruang kerjanya jumat (16/8/24) siang.
Disebutkan Heri Kusrita lagi, para warga binaan ini akan mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
”Ini baru usulan saja, tergantung keputusan dari pusat nanti,” imbuhnya .
Dari 814 warga binaan yang diusulkan itu, lanjutnya, ada beberapa warga binaan yang merupakan kasus tindak pidana umum. Kemudian sebagiannya lagi merupakan tindak pidana khusus dalam hal ini kasus narkoba.
"Napi yang diusulkan mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan," katanya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan, katanya, berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Kemudian telah mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan sistem penilaian pembinaan warga binaan di Lapas Batam.
Ia juga menjelaskan, batas pengajuan remisi umum ini paling lama pada 14 Agustus. Adapun untuk potongan masa pidana yang didapat masing-masing napi berbeda. Mulai dari satu bulan dan maksimal enam bulan.
"Batas pengajuan remisi umum ini paling lama pada tanggal 14 Agustus. Oleh karena itu, adapun untuk potongan masa pidana yang didapat masing-masing napi berbeda. Mulai dari satu bulan hingga maksimal enam bulan. Kemudian untuk penyerahan SK remisi diberikan pada hari HUT RI ke 79 di Lapas Batam," tutupnya. (lian).
Posting Komentar
Facebook Disqus