BATAM, Realitasnews.com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, telah meluncurkan Operasi Trident. Operasi ini merupakan pengembangan dari Operasi Pandawa yang dilaksanakan pada tahun 2022.
Pembukaan Operasi Trident ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani; Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi; Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Teguh Subroto; Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Rudi Margono; Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo; dan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer, Bambang Suseno.
“Operasi Trident difokuskan pada kawasan yang rawan penyelundupan, terutama di Selat Malaka dan pesisir timur Sumatera. Kondisi geografis dan maraknya modus penyelundupan menggunakan High Speed Craft (HSC) yang dilakukan dengan metode Ship-to-Ship di perairan internasional menjadi perhatian utama. Selain itu, banyaknya pelabuhan tikus di wilayah tersebut turut meningkatkan risiko penyelundupan dan pelanggaran lainnya,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani Senin (15/7/2024).
Operasi Trident bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban penggunaan Automatic Identification System (AIS) di kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Dengan menertibkan penggunaan AIS, diharapkan dapat meminimalisir potensi risiko penyelundupan yang berdampak pada kebocoran penerimaan negara serta mengganggu keamanan dan ketertiban nasional.
“Operasi Trident berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 8 hingga 22 Juli 2024, dengan area pelaksanaan di Batam, Bintan, Karimun, dan sekitarnya. Operasi ini melibatkan dua armada utama dan beberapa armada tambahan sebagai dukungan. Pelaksanaan operasi meliputi analisis bersama atas pemenuhan ketentuan AIS dan pengawasan terhadap pelanggaran yang ditemukan,” pungkas Askolani.
Operasi ini menekankan pentingnya sinergi antar instansi terkait melalui pertukaran data dan informasi. Joint analysis dilakukan untuk memahami karakter pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Kejaksaan turut berperan dalam supervisi dan akselerasi tindak lanjut pelanggaran, sementara Puspom TNI memberikan dukungan dalam penanganan jika terdapat resistensi dari oknum tertentu.
Operasi Trident diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan kapal terhadap ketentuan AIS dan mengurangi tingkat pelanggaran di laut. Sinergi dan koordinasi yang baik antara instansi yang terlibat juga diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran Indonesia serta peningkatan penerimaan negara.
Dengan pelaksanaan Operasi
Trident, diharapkan penegakan hukum atas Permenhub 18 terkait AIS dapat
dioptimalkan, dan operasi ini menjadi pilot project nasional untuk pengawasan
kepatuhan ketentuan AIS di seluruh wilayah perairan Indonesia.(red)
Posting Komentar
Facebook Disqus