Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Pidsus Kejari Batam Geledah Tiga Ruangan RSUD EF Kota Batam dan Amankan 13 Dus Dokumen SPJ
Kasi Pidsus Kejari batam Tohom Hasiolan (Parulian/Realitasnews.com)



BATAM, Realitasnews.com
– Tiga ruangan Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) Kota Batam yakni ruangan bagian Keuangan, Ruangan Arsip dan ruangan Direktur. Digeledah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam.

Penggeledahan tiga ruangan itu dilakukan untuk memeriksa dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,4 miliar pada tahun 2016 silam.

Setelah beberapa jam melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Batam mengamankan 13 dus dokumen atau berkas-berkas surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari RSUD Embung Fatimah (EF) Kota Batam.

Puluhan kardus tersebut pun langsung dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk pemeriksaan selanjutnya.

Kasipidsus Kejari Batam, Tohom Hasiolan saat ditemui wartawan membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di rumah sakit ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah Tahun Anggaran 2016.

Ia menyebut penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan Nomor Print 3170/L1011/FD: 07/2024 tanggal 29 Juli 2024 dan berdasarkan ijin penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 269/2024/PN Batam tanggal 29 Juli 2024

"Kami telah mengamankan 13 dus dokumen dan memang fokus utama penggeledahan ini mencari dan mengumpulkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait dengan belanja anggaran RSUD Embung Fatimah Tahun Anggaran 2016," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk saksi yang sudah diperiksa ada 30 an orang dan belum ada penetapan tersangka dan penahanan.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini sedang dalam penghitungan kerugian negara oleh Tim auditor BPK Pusat, jadi secara bersamaan pihaknya melakukan penggeledahan untuk  mengumpulkan atau mencari bukti bukti SPJ tersebut.

“ Walau sudah ada sekitar 30 an orang saksi yang diperiksa, namun kami belum ada melakukan penahanan. Namun untuk kerugian negara sangat besar dan secara globalnya puluhan miliar rupiah,” tutup Kasi Pidsus. (Lian)



Posting Komentar

Disqus