Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Fraksi DPRD Kepri Sampaikan Pandum Terhadap Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri
 Juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan H Lis Dasmansyah SH



TANJUNGPINANG, Realitasnews.com – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri dr. T. Afrizal Dachlan memimpin rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri, pada Senin, (15/07/2024) di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak.

Rapat Paripurna ke-26 masa sidang ke-2 Tahun Anggaran 2024 ini dihadiri Gubernur Kepri yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri Drs.Adi Prihantara, M.M, Anggota DPRD Kepri, unsur Forkopimda Kepri, dan sejumlah kepala OPD Provinsi Kepri, tokoh masyarakat

H Lis Dasmansyah SH selaku juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan mengatakan Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan beberapa perubahan atau penyempurnaan yang telah dilakukan. Namun terdapat beberapa hal yang perlu ditinjau kembali, seperti terkait legal drafting maupun materi yang diatur dalam batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.

“ Untuk Legal Drafting, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan adanya beberapa peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah yang perlu menjadi dasar hukum khususnya terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perencanaan Pembangunan Daerah,” kata Lis Darmansyah.

Dikatakannya, Fraksi PDI Perjuangan juga berpandangan bahwa tugas dan fungsi masing-masing organ dalam BUMD tidak dapat serta merta dihilangkan sebab merupakan bagian dari kepastian hukum terhadap kedudukan masing-masing yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Seperti terkait keberadaan Kepala Daerah sebagai Pemegang Saham, serta kedudukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun tugas dan fungsi organ – organ lainnya.

“Hal ini penting karena Perda ini merupakan dasar hukum pembentukan BUMD Energi Kepri, sehingga hal – hal yang berkaitan dengan organ pengelola maupun tugas dan fungsinya masing-masing perlu dirumuskan secara jelas sehingga adanya kepastian hukum dalam implementasinya serta menghindari tumpang tindihnya kewenangan antara satu organ dengan organ lainnya,” kata Lis Darmansyah.

Berdasarkan hal-hal yang dikemukakannya itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar apa yang disampaikan tersebut dapat menjadi perhatian untuk terlebih dahulu dilakukan penyempurnaan kembali. Sehingga keberadaan Perda ini nantinya, selain memiliki kepastian hukum juga terarah dan konsisten dalam implementasinya sesuai dengan apa yang menjadi urgensi dibentuknya BUMD Energi Kepri.

Yudi Kurnain, SH selaku juru bicara Fraksi Harapan mengatakan Fraksi Harapan berharap agar Perseroda Energi Kepri memiliki suatu tata kelola yang baik, yang dapat menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri dengan pertimbangan bahwa energi merupakan kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya Ranperda ini, katanya, maka Fraksi Harapan berharap Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Energi Kepri dapat lebih cepat mengembangkan pelayanan usaha bidang energi kepada masayarakat sehingga kebutuhan masyarakat akan energi dapat terpenuhi baik saat ini maupun dimasa yang akan datang.

“ Kami juga menyarankan supaya ke depannya Perseroda Energi Kepri memiliki manajemen yang profesional dalam pengelolaan energi, sehingga target investasi bisa tercapai secara optimal agar dapat membantu menopang PAD Provinsi Kepri,” kata Yudi Kurnain

Lanjutnya, Fraksi Harapan meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti rekomendasi  ataupun catatan-catatan yang diberikan oleh Fraksi-Fraksi dalam rangka usaha bersama untuk  peningkatan kinerja pemerintah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.

“Akhirnya dalam kesempatan ini, kami Fraksi Harapan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kepri tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri untuk dijadikan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dengan tetap memperhatikan tata kelola yang sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” kata Yudi Kurnain.

Pada rapat paripurna ini seluruh Fraksi DPRD Kepri menyampaikan pandangan umumnya, Fraksi Golkar disampaikan oleh H.Mustamin Bakri,S.Sos, M.Si, sedangkan pandangan umum Fraksi PKS disampaikan oleh juru bicaranya Wahyu Wahyudin, SE., MM. 

Pandangan umum Fraksi Nasdem disampaikan oleh juru bicaranya Bobby Jayanto, S.IP, kemudian pandangan umum Fraksi Gerindra disampaikan oleh juru bicaranya Muhaimin Ahmad Nasution, S.T.

Dalam rapat paripurna ini pada prinsipnya seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri. Namun dengan catatan bahwa hal-hal yang disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi ini agar dapat ditindaklanjuti serta dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.  (Lian)

Posting Komentar

Disqus