Seorang laki-laki dewasa inisial EB
(23 Tahun) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Curanmor dengan TKP di
Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam. Selasa (30/04/2024).(F/Ist)
BATAM, Realitasnews.com – Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial EB (23 Tahun) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Curanmor dengan TKP di Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam. Selasa (30/04/2024).
Kronologis kejadian berawal hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 12.20 WIB, saat korban sedang bekerja korban mendapat telepon dari orang tuanya yang mengatakan bahwa sepeda motor yang di gunakan orang tuanya yang di parkirkan di depan teras rumah tetangganya sudah tidak ada atau hilang. Adapun sepeda motor milik pelapor yang hilang merk Yamaha Gear 125 S Version warna biru BP 5609 CG. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 19.016.000 dan kemudian membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, kemudian hari selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB berdasarkan laporan dari sumber yang dipercaya bahwa diduga pelaku pencurian bermotor atau Curanmor saat ini sedang berada di Kav. Sambau Bakau Serip Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam. Selanjutnya Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H bergerak menuju ke Tkp. Tim berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni Pelaku EB.
Kemudian tim melakukan interogasi
singkat terhadap pelaku didapat keterangan bahwa benar pelaku melakukan
pencurian kendaraan bermotor merk Yamaha Gear 125 S Version dengan nopol BP
5609 CG. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Nongsa untuk
dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM mengatakan pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan belum pernah di tahan.
“Niat pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut timbul saat pelaku melintas hendak membeli makanan dan melihat sepeda motor yang terparkir didepan rumah korban dengan posisi kunci kontak masih menempel dimotor tersebut. Kemudian pelaku menghidupkan dan membawa sepeda motor itu,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM.
Ia mengatakan bahwa sepeda motor curian tersebut Rencananya digunakan pelaku secara pribadi.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor. “Masyarakat diharapkan selalu menggunakan kunci ganda kendaraan saat parkir atau ditinggal untuk beraktivita. Baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya,” harapya.
Atas perbuatannya kata kapolsek, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkanya.(red/ril)
Posting Komentar
Facebook Disqus