Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Walikota Batam Muhammad Rudi menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas pandangan umum (Pandum) yang telah disampaikan.
“ Tanggapan tersebut merupakan langkah awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda tersebut yang telah dibahas sebelumnya,” kata Walikota Rudi yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd saat rapat paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Walikota Batam atas pemandangan umum (Pandum) Fraksi atas Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman sekaligus Pembentukkan Pansus.
“ Tanggapan tersebut merupakan langkah awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda tersebut yang telah dibahas sebelumnya,” kata Walikota Rudi yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd saat rapat paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Walikota Batam atas pemandangan umum (Pandum) Fraksi atas Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman sekaligus Pembentukkan Pansus.
Rapat paripurna ini, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. M. Kamaluddin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, S.E, dan digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam, Rabu, (8/5/2024).
Rapat paripurna ini, dihadiri 36 orang anggota dewan, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, unsur Forkopimda Kota Batam, camat,lurah dan tokoh masyarakat.
Pada rapat paripurna ini, disetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dengan Udin P Sihalolo sebagai ketua
“Keberadaan Pansus ini diharap dapat mengkaji lebih lanjut substansi Ranperda,” kata Jefridin.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam. Pembahasan ini akan memperdalam dan mengkaji kembali pandangan umum fraksi yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Batam.
Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketersediaan tempat pemakaman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.
“Selain itu melalui Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mempertimbangkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman,” jelas Jefridin.
Lebih lanjut Jefridin mengatakan bahwa Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi ini dengan memastikan pengawasan dan pembahasan selanjutnya.
Dalam rapat paripurna ini, Aman, S.Pd menyerahkan Laporan Pansus Pembahasan LKPj Wali Kota Batam Tahun 2023 kepada Sekdako Batam Jefridin Hamid. Rapat paripurna ini juga mencakup pengambilan keputusan serta pemberian rekomendasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus