BATAM, Realitasnews.com - Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait pelebaran ruas jalan di Tembesi Tower RW 16 Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam pada Kamis ( 2/5/24) di ruang pimpinan DPRD Kota Batam.
Dalam memimpin RDP tersebut, Nuryanto didampingi oleh Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono bersama Dominggus Roslinus Rega Woge.
Turut hadir Kepala Bidang Bina Marga Dinas Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kota Batam, Dohar Hasibuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Batam, Imam Tohari, Kasi Trantib Alpizar, Kabid Perhubungan BP Batam Wan Silalahi, Pusrenpros Fadhil Fadillah, serta Warga RW 16 Tembesi yang terdampak.
Salah seorang warga Tembesi Tower, Herry mengatakan ia bersama tetangganya sangat terkejut ketika Tim Terpadu memberikan surat peringatan agar membongkar rumahnya lantaran terdampak pembangunan jalan ROW (right of way) 120 meter.
Padahal, lanjutnya, dipeta sebelumnya jalan itu merupakan ROW 100 meter. Jika ROW itu diubah menjadi ROW 120 meter maka ada sekitar 8 rumah yang terdampak pelebaran jalan itu.
“ Di peta yang ditampikan Google Maps kelihatan jelas jalan itu seperti orang hamil ketua, jalan itu melengkung sehingga rumah saya terdampak pelebaran jalan tersebut,” kata Herry.
Mantan ketua RT yang di RW 16 tersebut, telah menjabat selama 10 tahun meminta Pemko dan BP Batam tidak semena-mena mengubah ROW tersebut.
Supriyanto, warga Tembesi Tower lainnya meminta kepada Dinas Bina Marga dan SDA Kota Batam menjelaskan dasar hukum dari perubahan ROW jalan itu dari ROW 100 meter ke ROW 120 meter.
“ Berdasarkan RDTR tahun 2021-2041 dan Perwako bahwa ROW jalan itu sepengetahuan saya adalah ROW 100 meter,” katanya.
Selain itu, katanya, dirinya berharap DPRD Kota Batam untuk meminta tegas kepada Tim Terpadu supaya membatalkan surat peringatan yang telah diberikan kepada warga Tembesi Tower.
Menyikapi akan hal itu, Nuryanto langsung mengatakan sepertinya Tim Terpadu sudah tidak menghargai lembaga DPRD, lantaran pada RDP sebelumnya pada tanggal 25 Maret 2024 lalu bahwa DPRD Kota Batam sudah meminta agar surat peringatan yang telah diberikan kepada warga dibatalkan.
“ RDP sebelumnya DPRD Batam telah merekomendasikan agar Tim Terpadu membatalkan surat peringatan yang telah diberikan kepada warga, tetapi kok malah diberikan surat peringatan bahkan sampai diberikan surat peringatan yang ketiga kali,” kata Nuryanto.
Pria yang akrab disapa dengan Cak Nur ini, meminta sebelum ada penjelasan dari Pemko dan BP Batam terkait perubahan ROW jalan itu dari ROW 100 menjadi ROW 120, tidak boleh ada aktifitas di Tembesi Tower.
Mendengar penjelasan dari Cak Nur itu, Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari mengatakan pihaknya akan mematuhi apa yang direkomendasikan oleh DPRD Kota Batam.
“ Tetapi, izin ketua surat rekomendasi itu kalau boleh ditembuskan juga kepada wakil Tim Terpadu,” katanya.
Sementara Wesly Silalahi selaku Kepala Bidang Perencanaan Perhubungan, Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pengukuran untuk menentukan batas-batas lahan yang akan dibangun untuk pelebaran jalan.
RDP tersebut tidak mendapatkan keputusan yang final, Ketua DPRD Nuryanto sebelum menutup RDP ini mengatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali pada Minggu depan untuk menggelar RDP kembali. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus