Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH MH (kemeja putih berkaca mata) saat memimpin RDP terkait proyek pelebaran jalan di ruas jalan daerah Tembesi Kecamatan Sagulung, Kota Batam di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Kamis (2/5/2024) sore.(Foto : Ist)


BATAM, Realitasnews.com - Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH MH memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait laporan warga yang lahan dan rumahnya terdampak proyek pelebaran jalan di ruas jalan daerah Tembesi Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (2/5/2024) sore.
.
Dalam memimpin RDP yang digelar di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, Nuryanto didampingi oleh Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono bersama Dominggus Roslinus Rega Woge.

Turut hadir Kepala Bidang Bina Marga Dinas Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kota Batam, Dohar Hasibuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Batam, Imam Tohari, Kasi Trantib Alpizar, Kabid Perhubungan BP Batam Wan Silalahi, Pusrenpros Fadhil Fadillah, serta Warga RW 16 Tembesi Tower yang terdampak.

“ Rencananya hari Selasa mendatang, kita akan bawa tim dari bagian lahan BP Batam, Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemko Batam untuk turun ke lokasi ,” kata Ketua Komisi III Djoko Mulyono.

Sementara, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto meminta warga menahan diri. Dia juga beberapa kali menenangkan warga yang suaranya meninggi saat diberi kesempatan berbicara.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini meminta camat dan lurah memperhatikan warga Tembesi Tower. Lantaran ia baru menerima laporan bahwa baru-baru ini di Tembesi Tower dilanda banjir padahal hanya sebentar diguyur hujan.

Kader PDI Perjuangan ini, juga sepakat dengan Djoko Mulyono untuk turun bersama Pemko dan BP Batam untuk menyamakan persepsi terkait patok-patok pembatas.

Fachrudin selaku Ketua RW 16 Tembesi Tower mengatakan pengukuran terakhir pelebaran jalan itu ditenggarai berdampak pada 15 rumah warga. Namun pengukuran sebelumnya, rumah warga tidak terkena dampak dari proyek pelebaran jalan tersebut.

“Kami sudah diberi peringatan pertama, dan tidak lama setelah itu diberi peringatan kedua dan ketiga disertai perintah agar membongkar rumah kami,” katanya.

Herry yang juga warga Tembesi Tower mengatakan ia bersama tetangganya sangat terkejut ketika Tim Terpadu memberikan surat peringatan supaya membongkar rumahnya lantaran terdampak pembangunan jalan ROW (right of way) 120 meter.

Padahal, lanjutnya, dipeta sebelumnya jalan itu merupakan ROW 100 meter. Jika ROW itu diubah menjadi ROW 120 meter maka ada sekitar 8 rumah yang terdampak pelebaran jalan itu.

“ Di peta yang ditampikan Google Maps  kelihatan jelas jalan itu seperti orang hamil ketua, jalan itu melengkung sehingga rumah saya terdampak dari proyek pelebaran jalan tersebut,” kata Herry.

Mantan ketua RT yang pernah menjabat selama 10 tahun ini meminta Pemko dan BP Batam agar tidak semena-mena mengubah ROW tersebut.

Supriyanto, warga Tembesi Tower lainnya meminta kepada Dinas Bina Marga dan SDA Kota Batam menjelaskan apa dasar hukum dari perubahan ROW jalan itu dari ROW 100 meter ke ROW 120 meter.

“ Berdasarkan RDTR tahun 2021-2041 dan Perwako bahwa ROW jalan itu sepengetahuan saya adalah ROW 100 meter,” katanya.

Selain itu, katanya, dirinya berharap DPRD Kota Batam untuk meminta tegas kepada Tim Terpadu supaya membatalkan surat peringatan yang telah diberikan kepada warga Tembesi Tower.

Menyikapi akan hal itu, Nuryanto mengatakan bahwa Tim Terpadu sudah tidak menghargai lembaga DPRD, lantaran pada RDP sebelumnya pada tanggal 25 Maret 2024 lalu, DPRD Kota Batam sudah meminta agar surat peringatan yang telah diberikan kepada warga dibatalkan.

“ RDP sebelumnya DPRD Batam telah merekomendasikan agar Tim Terpadu membatalkan surat peringatan yang telah diberikan kepada warga, tetapi kok malah memberikan surat peringatan kedua dan ketiga,” kata Nuryanto.

Nuryanto meminta sebelum ada penjelasan dari Pemko dan BP Batam terkait perubahan ROW jalan itu dari ROW 100 menjadi ROW 120, tidak boleh ada aktifitas di Tembesi Tower.

Mendengar penjelasan dari Cak Nur itu, Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari mengatakan pihaknya akan mematuhi apa yang direkomendasikan oleh DPRD Kota Batam.

“ Tetapi, izin ketua surat rekomendasi itu kalau boleh ditembuskan juga kepada wakil  ketua Tim Terpadu,” katanya.

Sementara Wesly Silalahi selaku Kepala Bidang Perencanaan Perhubungan, Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pengukuran untuk menentukan batas-batas lahan yang akan dibangun untuk pelebaran jalan.

“ RDP terkait masalah ini, akan kita gelar kembali pada Minggu depan,” kata Nuryanto. (Lian)

Posting Komentar

Disqus