BATAM, Realitasnews.com - DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pelebaran Jalan Suprapto tepatnya ruas dekat Tembesi Tower, Senin (20/5/2024) sore. Rapat yang dipimpin langsung Ketua Dewan Nuryanto SH MH itu menghadirkan puluhan perwakilan masyarakat Tembesi Tower RW 16, perwakilan BP Batam, dan OPD terkait di lingkungan Pemko Batam.
RDPU itu sendiri merupakan yang ketiga kalinya digelar di gedung Dewan. Pada Selasa (14/5/2024) pekan lalu, Ketua DPRD beserta perwakilan dari BP Batam dan OPD terkait sempat pula meninjau langsung lokasi pelebaran jalan yang diperselisihkan warga.
"Dalam RDPU ini kan kita mengundang semua pihak supaya ada penjelasan. Kita lihat masyarakat itu bukan menolak, malah mendukung pembangunan. Cuma ada hal yang harus diklarifikasi pemerintah dari RoW 100 itu terus ada gelendungannya di sana karena itu berdampak ke masyarakat. Nah, itu kita antisipasi, sampaikan penjelasannya ke masyarakat dan solusinya bagaimana," ungkap Nuryanto usai memimpin rapat.
Namun dalam pertemuan itu, sambung pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut, belum ada penjelasan dan penegasan dari pihak pemerintah. Hanya, kata Cak Nur, ada informasi dari Kepala Satpol PP Kota Batam selaku Wakil Ketua Tim Terpadu Pemerintah bahwa pelebaran jalan itu akan dikerjakan RoW 100-nya terlebuh dulu.
"Alhamdulillah tadi ada informasi dari Kasatpol PP akan dikerjakan yang 100 dahulu. Tentu itu lebih baik dan bijak. Karena dalam beberapa kali pertemuan ini pejabat yang hadir selalu berganti dan tidak ada penjelasan pasti terkait ini," papar Cak Nur.
Seharusnya, kata Cak Nur, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dimana pembangunan itu bisa lebih transparan mulai perencanaan hingga pelaksanaan dengan melibatkan juga partisipasi masyarakat. Terlebih dalam pembangunan jalan, agar masyarakat lebih mengerti dan memahami sehingga tidak merasa dirugikan.
DPRD Memfasilitasi Pemerintah dan Masyarakat
Nuryanto juga menegaskan posisi DPRD dalam masalah ini membantu pemerintah dan masyarakat. Sudah menjadi fungsi DPRD sebagai unsur pemerintah daerah sekaligus menjalankan fungsi utama selaku wakil rakyat. Pengaduan warga disampaikan ke DPRD, sehingga DPRD memfasilitasi antara pemerintah dan masyarakatnya.
Menurutnya, idealnya memang tidak perlu ada RDP asalnya hubungan pemerintah dan masyarakatnya tidak ada masalah. Bagi Dewan, berapa kali pun RDP dilakukan tidak ada maksud lain selain ada titik temu antara kebijakan pemerintah dengan kepentingan masyarakat.
“Sepanjang jalannya baik, masyarakat tidak terganggu dan pembangunan lancar itu harapan kita semua. Antara pemerintah dan masyarakat itu kan satu kesatuan. Pembangunan itu juga kan untuk masyarakat. Yang terpenting kesadaran bersama. Jika niatnya baik, prosesnya baik, pasti hasilnya baik dan pembangunan itu bisa dirasakan bersama-sama,” tegas Cak Nur.
Sementara itu Kasat Pol PP Imam Tohari memaparkan sudah menyampaikan ke pimpinannya mengingat belum ada pemahaman bersama, maka akan dikerjakan dahulu yang RoW 100 terlebih dahulu. “Begitu nanti ada penjelasan yang bisa diterima antara BP Batam dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang barulah itu nanti akan dilaksanakan badan jalan yang katanya agak melendung tadi,” ungkapnya.(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus