Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
 
 
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H (kanan) Menyaksikan.Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Seleksi penerimaan Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri TA. 2024 di Aula Anindhita Lantai 2 Mapolresta Barelang. Jumat (19/04/2024).(F/Hms Polresta Barelang )

 

BATAM, Realitasnews.com   Polresta Barelang melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah seleksi penerimaan Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri TA. 2024 di Aula Anindhita Lantai 2 Mapolresta Barelang. Jumat (19/04/2024).

Turut hadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., Karo SDM Polda Kepri diwakili oleh Kabagbinkar Ro SDM Polda Kepri AKBP Agung Suryo Prabowo, S.I.K, Kabagwatpers Ro SDM Polda Kepri Kompol Adri Setyawan, S.I.K., Ps. Kabagpsi Ro SDM Polda Kepri, Para Katim Seleksi/yang mewakili, Kasubbagdiapers Bagdalpers Ro Sdm Polda Kepri, Kaurbinpam Subbidpaminal Bidpropam Polda Kepri, Pengawas Internal dan Eksternal (LSM IKA Kota Batam, UPTD Kota Batam, Himpsi Prov Kepri , IDI Kota Batam, Disduk Kota Batam, Disdik Kota Batam) Serta Perwakilan Catar dan Casis 50 Org Akpol, Bintara dan Tamtama dan Perwakilan Orang Tua Wali.

“Saat ini Polri telah dibuka pendaftaraan peneriman anggota Polri baik jenjang perwira melalui Akpol maupun Bintara dan Tamtama, dan sebagian telah mengikuti  tahap seleksi pemeriksaan administrasi awal (Rikmin),” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H.,

 


Ia menjelaskan, untuk memastikan bahwa selama proses rekrutmen menggunakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis) Polresta Barelang menggelar penandatanganan pakta integritas. Penandatanganan Pakta integritas ini ditandatangani oleh segenap panitia bantuan penerimaan (Panbanrim) Polresta Barelang, para peserta seleksi dan orang tua serta pengawas ekternal.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa, penandatanganan pakta integritas ini merupakan bentuk dan tanggung jawab untuk mewujudkan penerimaan Polri yang benar-benar bersih dan terbuka.

Ia berharap agar semua proses seleksi dilakukan dengan transparan dan akuntabel, menjaga integritas dan kredibilitas. "Hal ini sangat penting agar kedepan tumbuh generasi Polri yang memang memiliki kualitas dan kompetensi handal,”ujarnya.

 


Kapolresta Barelang Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., menegaskan kepada para peserta dan orang tua agar tidak mudah percaya jika orang yang mengiming-imingi bisa lolos dengan sejumlah uang. Kapolresta memastikan bahwa hal tersebut adalah bohong semata.

“Semua gratis tidak dipungut biaya. Yang penting percaya diri dan persiapkan semuanya dengan baik fisik maupun mental. Dan jangan lupa belajar. Masih banyak tahapan seleksi yang harus di ikuti,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pakta integritas berisi tentang komitmen untuk menjaga integritas diri dan tanggungjawab serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesi. “Bekerjalah  secara profesional dan penuh semangat serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” pesan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H.

 

Disamping itu katanya, panitia tidak akan menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, menjaga martabat dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan melaksanakan seleksi secara jujur, obyektif, bersih, transparan, akuntabel, unggul dan kompetitif serta bebas dari KKN.

Sedangkan bagi peserta wajib mengikuti proses seleksi penerimaan dengan mengutamakan kejujuran sesuai dengan kemampuan yang saya miliki sendiri secara objektif, bersih, transparan, akuntabel, unggul dan kompetitif dan tidak akan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dengan panitia maupun pengawas atau siapapun yang menyatakan bisa membantu meluluskan dalam proses seleksi.

 


Peserta diminta melaporkan kepada panitia dan pengawas apabila mengetahui atau menemukan adanya penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan dalam proses pelaksanaan seleksi.

“Apabila melakukan penyimpangan atau pelanggaran, peserta bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan seleksi penerimaan serta dituntut sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” punkasnya. (Red/)


Posting Komentar

Disqus