Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Pasca libur Lebaran Idul Fitri 1445 H, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Jefridin meminta kepada seluruh pegawai di Lingkungan Pemko Batam diwajibkan untuk masuk kerja pada tanggal 16 April 2024, lantaran akan diselenggarakan Halal Bi Halal ASN dan THL bersama Wali Kota Batam.
"Para Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam diingatkan untuk wajib hadir masuk kerja pada tanggal 16 April 2024 sekaligus Apel Gabungan dan Halal Bi Halal Pasca Libur Lebaran," kata Jefridin dikutip dari keterangan resminya yang diterima Minggu (14/4/2024).
Jefridin juga menekankan aturan terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, yang berlangsung pada tanggal 8 hingga 15 April 2024. Menurutnya, ASN tidak diperbolehkan menambah cuti tahunan 2 hari sebelum dan 2 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Apel Gabungan sekaligus Halal Bi Halal tersebut, akan diadakan pada Selasa, 16 April 2024, pukul 07.00 WIB di Dataran Engku Putri Kantor Wali Kota Batam. Dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian lengkap.
“Pegawai yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas jabatannya akan diberikan tambahan cuti tahunan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tambah Jefridin.
Selain itu, Jefridin juga mengimbau kepada Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H berjalan dengan tertib dan lancar di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
"Saya berharap seluruh Pegawai dapat hadir dengan penuh semangat dan kebersamaan," kata Jefridin.
Jefridin juga menambahkan bahwa pelayanan publik akan dimulai dan berjalan secara normal sejak hari pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kepada semua pegawai sudah harus memberikan pelayanan sesuai dengan SOP masing-masing. Kita menegaskan komitmen untuk melayani masyarakat dengan baik,” tutupnya. (Lian)
"Para Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam diingatkan untuk wajib hadir masuk kerja pada tanggal 16 April 2024 sekaligus Apel Gabungan dan Halal Bi Halal Pasca Libur Lebaran," kata Jefridin dikutip dari keterangan resminya yang diterima Minggu (14/4/2024).
Jefridin juga menekankan aturan terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, yang berlangsung pada tanggal 8 hingga 15 April 2024. Menurutnya, ASN tidak diperbolehkan menambah cuti tahunan 2 hari sebelum dan 2 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Apel Gabungan sekaligus Halal Bi Halal tersebut, akan diadakan pada Selasa, 16 April 2024, pukul 07.00 WIB di Dataran Engku Putri Kantor Wali Kota Batam. Dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian lengkap.
“Pegawai yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas jabatannya akan diberikan tambahan cuti tahunan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tambah Jefridin.
Selain itu, Jefridin juga mengimbau kepada Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H berjalan dengan tertib dan lancar di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
"Saya berharap seluruh Pegawai dapat hadir dengan penuh semangat dan kebersamaan," kata Jefridin.
Jefridin juga menambahkan bahwa pelayanan publik akan dimulai dan berjalan secara normal sejak hari pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kepada semua pegawai sudah harus memberikan pelayanan sesuai dengan SOP masing-masing. Kita menegaskan komitmen untuk melayani masyarakat dengan baik,” tutupnya. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus