Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Tidak Miliki Sertifikat Penutuhan, PT MGS Nekad Berikan Lahannya untuk Pemotongan Kapal
RDPU terkait pemotongan kapal yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Mulyono di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (20/3/2024)



BATAM, Realitasnews.com
– Ternyata pemotongan kapal CR6 yang dilakukan oleh PT Sarana Sijori Pratama di area lokasi PT Marinatama Gemanusa Shipyard (MGS) di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji dilakukan secara illegal alias tidak memiliki izin.

PT Marinatama Gemanusa Shipyard hanya memiliki izin replay kapal dan pembangunan kapal tetapi tidak memiliki Sertifikat Penutuhan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 51-56.

Hal tersebut terungkap atas pengakuan dari Richard selaku Direktur PT Marinatama Gemanusa Shipyard saat menghadiri rapat dengr pendapat umum (RDPU) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Muloyono pada Rabu (20/3/2024) di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam.

RDPU yang beragendakan pemotongan kapal di area PT Marinatama Gemanusa Shipyard (MGS) ini juga dihadiri Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi. Anggota dewan lainnya, Budi Mardiyanto, Thomas A Sembiring, Siti Nurlailah ST, MT Arlon Veristo, Dominggus R.R Woge.

Hadir juga perwakilan dari DPP GAMAT, perwakilan dari perusahaan PT Gemanusa Marinatama Shipyard,  PT Sarana Sijori Pratama, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, KSOP Kota Batam, dan unsur pemerintahan Kecamatan Batu Aji dan Kelurahan Tanjung Uncang.

Dalam RDPU itu, Richard awalnya terkesan hendak buang badan terkait aktifitas pemotongan kapal tersebut. Ia mengatakan pihaknya hanya menyewakan sebagian lahannya kepada  PT Sarana Sijori Pratama selaku pemilik kapal CR6 yang akan melakukan pekerjaan pemotongan kapal.

“ Dalam perjanjian untuk pekerjaan pemotongan kapal yang tanggung jawab sepenuhnya adalah PT Sarana Sijori Pratama,” katanya.

Mendengar penjelasan Richard tersebut, Arlon Veristo langsung mengatakan bahwa sebelum dilakukan kerjasama pasti ada perjanjian kerjasama.  Dalam perjanjian itu pasti dituangkan apa tanggungjawab dan wewenang dari kedua belah pihak. 

“ Sebelum kapal itu naik dock, pasti bapak sudah tahu kapal tersebut secara prinsip apakah sudah lengkap. Selaku penyedia lokasi, perusahaan bapak PT Marinatama Gemanusa Shipyard harus memiliki izin penutuhan (scrapping) atau penghancuran,” kata Arlon Veristo dengan nada tegas.

Kader partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan dirinya ingin melihat bentuk perjanjian kerjasama PT Marinatama Gemanusa Shipyard dengan PT Sarana Sijori Pratama.

Menjawab hal tersebut, Richard mengatakan dalam perjanjian kerjasama pihaknya sudah menjelaskan bahwa PT Marinatama Gemanusa Shipyard hanya memiliki izin replay kapal dan pembangunan kapal, dan tidak mengantongi izin penutuhan.

“ Dalam perjanjian kami sudah tuangkan bahwa perusahaan kami tidak mengantongi izin penutuhan. Tetapi oleh pihak PT Sarana Sijori Pratama mengatakan akan mengurus izin penutuhan,” katanya.

Mendengar penjelasan Richard tersebut, Arlon Veristo dengan tegas mengatakan apa yang dilakukan PT Marinatama Gemanusa Shipyard dan PT Sarana Sijori Pratama merupakan tindakan suka-suka (sewenang-wenang).

“ Seharus orang bapak berkerja setelah memiliki izin, bukan bekerja dulu baru izinnya diurus. Ini suka-suka namanya,” katanya dengan nada tegas.

Pemotongan kapal itu, kata Arlon, telah merugikan nelayan lantaran saat melakukan pemotongan kapal pasti ada tumpahan minyak, karat, oli (limbah B3) yang sudah tentu merusak ekosistem laut yang dapat merusak mata pencarian nelayan.

Hal tersebut diamini oleh Djoko Mulyono, menurutnya MoU sebelum diteken kedua belah pihak harus memastikan kewenangan yang dimiliki.

“ Jika PT Marinatama Gemanusa Shipyard tidak memiliki izin penutuhan seharusnya tidak memberikan lahannya kepada PT Sarana Sijori Pratama untuk melakukan pemotongan kapal,” kata Djoko.

Kader partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan pihaknya akan kembali menggelar RDPU untuk membahas terkait masalah ini dengan menghadirkan instansi terkait lainnya seperti Bakamla, Bea Cukai, KPLP dan agen kapal. (Lian)

Posting Komentar

Disqus