Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 Polisi tunjukkan 4 Tsk dan Barang Bukti (F/Ist)


KARIMUN, Realitasnews.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ditangkap polisi Di duga hendak mengedarkan Narkotika di wilayah tembilahan Riau.

Oknum Pegawai Dinas perhubungan Karimun tersebut F (44) itu ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Karimun lantaran Di duga hendak mengedarkan sabu sebanyak 14 paket Sabu  dengan berat 623,54 gram di wilayah luar Karimun sekitaran tembilahan Riau.

Selain mengamankan FR ( 44) polisi juga meringkus tersangka lainya yakni Mp,Ar, dan ZM dengan Barang bukti 8 Paket Sabu siap edar seberat 372,04 Garam dan 31 Butir Pil Ekstasi berwarna kuning

Kapolres Karimun, Empat tersangka diamankan dari dua lokasi dan waktu berbeda salah satu tersangka FR merupakan Oknum PNS Di Pemkab Karimun.

"Pelaku Mp,Ar dan Zm diamankan di Wilayah Karimun dengan barang bukti 8 paket sabu dan 31 Butir Ekstasi, sedangkan FR di amankan di wilayah tebing dengan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu seberat 623,54 gram," ucap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Jumat (26/1/2024) sore.

Dari pemeriksaan polisi berdasarkan pengakuan dari pelaku F, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke luar Karimun tepatnya wilayah Provinsi Riau sedangkan ekstasi dan sabu dari ketiga tersangka Mp,Ar dan Zm akan di edar di guntung

"Sabu itu hendak diedarkannya di Guntung, Tembilahan. Pengakuan tersangka, barang ini didapatkan dari seseorang yang menelponnya dan diambil di tempat yang telah ditentukan dengan cara di campak," ucapnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika Nomor 35 dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(Juf)

 

Posting Komentar

Disqus