Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Terima Audensi Pengurus DPC PERDAMINDO Kota Batam, Nurryanto Sampaikan Ini
Ketua DPRD Batam Nuryanto (kiri) saat menerima audensi pengurus DPC PERDAMINDO Kota Batam di ruang kerjanya, Selasa (28/11/2023) (Parulian/Realitasnews.com) 



BATAM, Realitasnews.com
– Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC PERDAMINDO) Kota Batam melakukan audensi yang diterima Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menerima audensi di ruang kerjanya, Selasa (28/11/2023)

Togi Siahaan selaku Ketua Asosiasi dalam pertemuan itu mengatakan PERDAMINDO merupakan wadah pelaku usaha air minum, ada sekitar 50 pelaku usaha minuman air yang bergabung.

Dalam pertemuan itu, Togi menyampaikan keluhan mereka terkait penjualan air minum atau depot air minum.  Keluhan ini berdasarkan usaha yang dialami oleh pengusaha air minum, saat ini omset penjualan air minum yang dapat dijual ke masyakat hanya berkisar 2 sampai 3 galon dalam sehari.

Pihaknya berharap Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar mengeluarkan regulasi dan melindungi usaha kecil di Kota Batam.

Dikatakannya Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), saat ini harganya berkisar Rp 5 ribu,- pergalon. 

“ Kami meminta kepada Pemerintah Kota Batam agar diatur regulasi harga serta regulasi distribusi ke pelanggan,"terangnya.

Menyikapi akan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH meminta masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi agar melakukan mediasi kepada pelaku usaha air minum di Kota Batam. Termasuk dengan Dinas yang mengeluarkan izin dan edar usaha air minum di Kota Batam.

Nuryanto mengatakan pihaknya akan mengundang Disperindag, Dinkes, PTSP serta pelaku usaha air minum yang ada di Kota Batam dalam waktu dekat ini.

“ DPRD Kota Batam sebagai penyambung lidah masyarakat akan memfasilitasi keluhan masyarakat,” terang Nuryanto.

Ia menyebut pelaku usaha air minum saat ini sudah banyak yang gulung tikar. Jika tidak segera ditangani dan diperhatikan Pemko Batam persoalan ini akan terus menghantui pelaku usaha air minum yang berskala kecil. 
 
“ Pemerintah Kota Batam mestinya memberikan perlindungan hukum dan kepastian regulasi terkait pelaksanaan usaha kecil dibidang air minum,” katanya.

Setiap orang boleh berusaha dan tidak dibatasi dan sampai sejauh ini belum ada aturan yang melarangnya. 

“ Mereka sama-sama berusaha, pengusaha besar memiliki kemampuan yang tinggi dan dapat membuat pengusaha mikro gulung tikar,” katanya.

Kader PDI Perjuangan menginginkan usaha besar dan usaka mikro dapat sama-sama maju. Usaha besar tidak boleh masuk di wilayah usaha mikro. 
 
“ Aturannya tidak boleh bertentangan, ini problemnya yang mesti diatur oleh Pemerintah Kota Batam. Jika dibiarkan, maka pengusaha besar saja yang berkembang dan pengusaha kecil akan gulung tikar,” katanya.(Lian)



Posting Komentar

Disqus