Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto Menerima Kunjungan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perdamindo Kota Batam (F/Ist)

 
 


BATAM, Realitasnews.com - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC Perdamindo) Kota Batam, gelar pertemuan bersama Ketua DPRD Batam, terkait keluhan penjualan air minum atau depot air minum.

Keluhan tersebut, berdasarkan usaha yang dijalankan sudah dikuasai oleh pengusaha air minum yang berkapasitas besar. Bahkan menjualan yang dapat dijual ke masyakat hanya berkisar 2 sampai 3 galon dalam sehari.

Pada pertemuan, Ketua Asosiasi, Togi Siahaan menyampaikan bahwa asosiasi ini menjadi wadah bagi 50 pelaku usaha minuman air. Diharapkan pemerintah Kota Batam, agar mengeluarkan regulasi dan melilindungi usaha kecil di Kota Batam.

"Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), sementara harga saat ini berkisar Rp. 5000 sudah minim. Kami meminta kepada Pemerintah Kota agar diatur regulasi harga, serta regulasi distribusi ke pelanggan," terangnya, di Ruang Kerja Ketua DPRD Kota Batam. Selasa, (28/11/2023)

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH mengatakan bahwa akan melakukan mediasi kepada pelaku usaha air minum di Kota Batam. Termasuk Dinas yang mengeluarkan izin dan edar usaha air minum di Kota Batam.

DPRD Kota Batam sebagai penyambung lidah akan memfasilitasi keluhan masyarakat. Dewan akan mengundang Disperindag, Dinkes, PTSP, serta pelaku usaha air minum di Kota Batam.

Pelaku usaha air minum saat ini sudah banyak yang gulung tikar. Jika tidak segera ditangani dan dapat perhatian dari pemerintah Kota, persoalan ini akan terus menghantui pelaku usaha air minum yang berskala kecil.

"Pemerintah Kota mestinya memberikan perlindungan hukum dan kepastian regulasi terkait Pelaksanaan usaha kecil dibidang air minum," katanya.

"Namanya usaha setiap orang boleh dan tidak dibatasi. Namanya orang berusaha. Sampai sejauh ini belum ada aturan orang melarang. Sama-sama berusaha. Pengusaha besar ini dengan kemampuannya, muncul aspirasi dari masyarakat pengusaha besar masuk ke wilayah. Membunuh usaha mikro," terangnya.

Lanjutnya, menegaskan akan mengundang pihak terkait, maju bareng. Usaha besar tidak masuk di wilayah yang usaha mikro. Aturanya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada. Semangatnya usaha besar jalan, usaha mikro juga jalan.

 

"Melarang dan menghalang-halangi usaha yang ada, mereka berhak menuntut. Jika memang dibuat regulasinya tidak boleh bertentangan. Ini problematika yang mesti atur oleh Pemerintah Kota. Jika dibiarkan, pengusaha besar saat ini maka pengusaha kecil ini akan mati," tutup Ketua DPRD Batam. (If/r)

Posting Komentar

Disqus