Dilihat kali
Tohap Erikson Pasaribu saat menyampaikan hasil reses Fraksi DPRD Batam pada rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (15/11/2023) (Parulian/Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com – Usai melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2024 sekaligus Pengambilan Keputusan, DPRD Kota Batam melanjutkan rapat paripurna dengan agenda laporan reses DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhamad Kamaluddin dan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, S.E pada Rabu (15/11/2023) di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna ini dihadiri secara langsung oleh Walikota Batam Muhammad Rudi, unsur Forkopimda Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat.Lurah dan tokoh masyarakat.
Dalam laporannya Tohap Erikson Pasaribu selaku juru bisara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batam mengatakan bahwa masalah infrastruktur seperti semennisasi jalan, pembangunan jalan, pembangunan drainase dan pembangunan penerangan jalan umum (PJU), batu miring, sembako pelatihan ketenagakerjaan, pelatihan wirausaha merupakan aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada Anggota DPRD Kota Batam saat melakukan reses di daerah pemilihan (Dapil).
Aspirasi masyarakat lainnya, katanya, dari hasil reses delapan orang Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) nya masing-masing, yakni pembangunan sarana prasarana olahraga serta kesehatan dan pendidikan.
Ia mengatakan bahwa warga juga meminta dilakukan training kesehatan dan keselamatan kerja (K3), menjahit dan pelatihan computer, pelatihan memasak, pelatihan pengelolaan sumber daya laut guna untuk menambah skill sebagaimana syarat di lingkungan kerja dan mendorong kompetensi yang ada guna profesionalis kerja.
Anggota Komisi I DPRD Kota batam ini mengatakan masih banyak permasalahan fisik jalan dan fasilitas umum di tengah pemukiman masyarakat serta jalan rusak yang perlu disemennisasi kembali mengingat ini sangat penting demi kenyamanan dan keselamatan warga dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari.
“ Maka Pemko Batam harus memperhatikan proses pembangunan langsung di tengah masyarakat tidak hanya pada jalan-jalan dan fasilitas umum di tengah kota,” katanya.
Untuk membantu pendidikan di Kota Batam, lanjutnya, pemerintah pusat dalam membantu pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ia menyebut KIP diserahkan ke masyarakat melalui Pemerintah Kota Batam dan sekolah. Setiap tahun KIP selalu bermasalah dan kerap menjadi keluhan saat anggota Fraksi PDI Perjuangan melakukan reses.
“ Kami meminta Pemko Batam berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebutuhan riil masyarakat dalam memperoleh KIP,” katanya.
Erikson mengatakan dasar pelaksanaan reses diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah.
Pada pasal 54 menjelaskan dewan perwakilan rakyat daerah memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan.
Lanjutnya, pada pasal 55 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota sehingga kewajiban dari pada Pemerintah Kota Batam adalah mengakomodir setiap keluhan masyarakat yang didengarkan langsung oleh Anggota DPRD Kota Batam di daerah pemilihan seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan.
“ Kami berharap bahwa semua hasil reses yang kami lakukan bisa terakomodir oleh Pemerintah Kota Batam yang dalam aturannya harus dieksekusi karena berkaitan dengan pokok-pokok pikiran DPRD dan wajib dijalankan oleh Pemerintah Kota Batam karena pengalokasian anggaran ada di DPRD Kota Batam,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa ada tiga dasar dalam proses penyerapan aspirasi di masyarakat yakni melalui safari ramadhan Walikota Batam, kegiatan musrenbang dan reses anggota DPRD Kota Batam.
Menurutnya seandainya 3 dasar dalam penyerapan aspirasi masyarakat ini tidak sejalan maka akan ada ketimpangan dalam penyusunan RPJMD Kota Batam apalagi dalam kurun waktu 1 tahun selama 3 kali sudah barang tentu setiap aspirasi masyarakat harus ditampung dan dieksekusi.
“ Jangan sampai masyarakat menjadi jenuh dan menganggap pemerintah tidak serius dalam melaksanakan pembangunan,” katanya. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus