Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Empat orang karyawan bank di Batam diringkus polisi lantaran membobol rekening milik nasabah salah satu bank di Batam sebesar Rp 25,8 milyar lebih.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023) mengatakan keempat pelaku berjenis kelamin laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia. Mereka berinisial FQ, HS, KF dan MMT.
“ Keempat pelaku melakukan 2 kasus tindak pidana illegal akses, mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda,” katanya.
Didampingi Wadirkrimsus Polda Kepri, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, lebih lanjut Nasriadi mengatakan kasus pertama dilakukan oleh tiga orang pelaku, yakni berinisial FQ, HS dan KF dan mereka merupakan karyawan bank disalah satu bank yang ada di Kota Batam.
Ketiga pelaku pada tanggal 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023 sepakat, melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah yang dilakukan salah satu Bank unit di wilayah Kota Batam.
“ Setelah melakukan perubahan data berupa alamat email dan nomor telepon salah satu nasabah bank yang ada di Batam. Kemudian ketiga pelaku melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah salah satu bank yang ada di Batam, lalu terjadi transaksi pergeseran dana, padahal nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun,” katanya.
Akibat transaksi itu, katanya, pihak bank mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp 12.684.179.717,- (dua belas milyar enam ratus delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah).
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit PC, 1 unit flashdisk dan 4 unit handphone.
Selanjutnya Kombes Pol Nasriadi menjelaskan pelaku berinisial MMT diamankan lantaran membuat akun email pribadi yang seolah-olah email tersebut adalah milik nasabah kemudian dibuatkan akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah tersebut.
Perbuatan MMT tersebut diketahui ketika salah satu bank kantor pusat tempatnya bekerja melakukan audit ke salah satu bank di wilayah Kepri sekira bulan Juni 2023 lalu.
“ Adapun cara pembuatan akun internet banking adalah dengan menggunakan user Id Customer Service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id miliknya melalui komputer kerjanya,” katanya.
Lanjutnya, pelaku MMT membuat akun internet banking sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 dan telah membuat akun internet banking sebanyak 3 nomor rekening.
“ Dari 3 nomor rekening tersebut, pelaku MMT telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang sebesar Rp 13,2 milyar, “ katanya.
Kemudian pelaku MMT diamankan ke Mapolda Kepri bersama sejumlah barang bukti berupa 1 unit personal computer, 1 unit hard disk, dan 1 bundle rekening koran.
Untuk mencegah kasus ini kembali terjadi, Dirreskrimsus Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing.
“ Saya juga mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri,” katanya. (lian)
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023) mengatakan keempat pelaku berjenis kelamin laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia. Mereka berinisial FQ, HS, KF dan MMT.
“ Keempat pelaku melakukan 2 kasus tindak pidana illegal akses, mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda,” katanya.
Didampingi Wadirkrimsus Polda Kepri, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, lebih lanjut Nasriadi mengatakan kasus pertama dilakukan oleh tiga orang pelaku, yakni berinisial FQ, HS dan KF dan mereka merupakan karyawan bank disalah satu bank yang ada di Kota Batam.
Ketiga pelaku pada tanggal 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023 sepakat, melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah yang dilakukan salah satu Bank unit di wilayah Kota Batam.
“ Setelah melakukan perubahan data berupa alamat email dan nomor telepon salah satu nasabah bank yang ada di Batam. Kemudian ketiga pelaku melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah salah satu bank yang ada di Batam, lalu terjadi transaksi pergeseran dana, padahal nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun,” katanya.
Akibat transaksi itu, katanya, pihak bank mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp 12.684.179.717,- (dua belas milyar enam ratus delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah).
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit PC, 1 unit flashdisk dan 4 unit handphone.
Selanjutnya Kombes Pol Nasriadi menjelaskan pelaku berinisial MMT diamankan lantaran membuat akun email pribadi yang seolah-olah email tersebut adalah milik nasabah kemudian dibuatkan akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah tersebut.
Perbuatan MMT tersebut diketahui ketika salah satu bank kantor pusat tempatnya bekerja melakukan audit ke salah satu bank di wilayah Kepri sekira bulan Juni 2023 lalu.
“ Adapun cara pembuatan akun internet banking adalah dengan menggunakan user Id Customer Service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id miliknya melalui komputer kerjanya,” katanya.
Lanjutnya, pelaku MMT membuat akun internet banking sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 dan telah membuat akun internet banking sebanyak 3 nomor rekening.
“ Dari 3 nomor rekening tersebut, pelaku MMT telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang sebesar Rp 13,2 milyar, “ katanya.
Kemudian pelaku MMT diamankan ke Mapolda Kepri bersama sejumlah barang bukti berupa 1 unit personal computer, 1 unit hard disk, dan 1 bundle rekening koran.
Untuk mencegah kasus ini kembali terjadi, Dirreskrimsus Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing.
“ Saya juga mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri,” katanya. (lian)
Editor : P Sipayung
Posting Komentar
Facebook Disqus