Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin M. Pd. menyampaikan Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Batam atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 melalui rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (13/09/2023). Adapun Rapat Paripurna siang itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda. (F/Ist)
 

 

BATAM, Realitasnews.com - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakilkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin M. Pd. menyampaikan Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Batam atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 melalui rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (13/09/2023). Adapun Rapat Paripurna siang itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda.

Diawal pidatonya, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi – fraksi DPRD Kota Batam yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 dan menyetujui untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai tata tertib DPRD Kota Batam.

“Pemerintah Kota Batam sepakat dengan saran yang disampaikan agar arah kebijakan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta berpedoman pada RKPD, KUA, PPAS Tahun Anggaran 2024 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya menyampaikan tanggapan.

Dalam  mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Pemko Batam menurutnya telah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah dengan sistem digitalisasi. Dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai sudah diatur Perwako Nomor 257 tahun 2022 tentang pelaksanaan transaksi non tunai. Pemko Batam juga melakukan peningkatan pengawasan terhadap objek pajak sesuai dengan peraturan perundang–undangan dalam upaya meningkatkan jumlah wajib pajak dan retribusi daerah.

“Pemko Batam juga melakukan relaksasi pajak daerah, pembayaran pajak daerah secara mudah, murah dan efisien dengan meluncurkan Sarana Informasi Bis Interaksi Pajak (Si Bijak) yang dapat membantu proses percepatan pembayaran pajak oleh masyarakat,” tuturnya.

Arah kebijakan pembangunan pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 telah disejalankan dengan kebijakan nasional dan provinsi.  Pemko Batam dalam menyusun APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 telah mengedepankan program kegiatan untuk kepentingan masyarakat. Juga membantu usaha mikro dan koperasi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam. Pemerintah Kota Batam telah mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kunjungan wisatawan antara lain melalui even-even budaya dan pariwisata yang berskala nasional dan internasional untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Batam.

“Terkait dengan penyusunan anggaran belanja pada APBD Kota Batam telah dilakukan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berpedoman pada RKPD, KUA/PPAS sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah,” sebutnya.(*)

Posting Komentar

Disqus