BATAM, Realitasnews.com – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyerahkan secara simbolis Remisi Umum bagi narapidana dan anak pada UPT Kemasyarakatan se-Kota Batam dalam rangka Hari Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A Batam, Kamis (17/8/2023).
“Selamat bagi penerima remisi, kembalilah kepada keluarga dan kembali berbaur dengan masyarakat,” ucap Rudi.
Rudi berpesan, bagi warga binaan untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik.
Pemberian remisi, menurut Rudi, merupakan motivasi bagi warga binaan untuk terus kembali menjalani kehidupan bermasyarakat yang taat hukum.
“Remisi bukan semata-mata diberikan oleh pemerintah, ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang sudah mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Rudi melanjutkan, apresiasi pengurangan masa tahanan ini diberikan untuk warga binaan yang berdedikasi, disiplin, dan sudah memenuhi syarat.
“Kesempatan ini untuk meningkatkan mental dan spiritual. Kami dari pemerintah mengucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapat remisi,” ucap Rudi.
Rudi juga mengajak warga binaan mengisi kehidupan sehari-hari dengan hal yang positif dan memaknai hari kemerdekaan sebagai momentum mengenang jasa para pahlawan.
“Mari sama-sama kita mendoakan para pahlawan, menambah wawasan kebangsaan,” pesan Rudi.
Di kesempatan itu, Rudi juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
Adapun, untuk narapidana yang mendapat remisi pada HUT ke-78 RI di Kepri sebanyak 3.223 orang dan 1.543 di antaranya berasal dari Batam dengan rincian, Lapas Kelas II B Batam sebanyak 884 orang.
Kemudian, LPKA Kelas II Batam 49 orang, LPP Kelas II B Batam sebayak 140 orang, Rutan Kelas II A Batam sebanyak 449 orang. Remisi yang diterima narapida mulai 1 bulan hingga 6 bulan.
Selanjutnya yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 1 orang dari Lapas Kelas II A Batam, LPKA Kelas II Batam sebanyak 3 orang, dan Rutan Kelas II A Batam sebanyak 13 orang.
Kemudian yang menjalani subsider sebanyak 4 orang dari Lapas Kelas II A Batam.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dwi Nastiti dalam kata sambuntanya mengatakan,
Izinkan saya menyampaikan informasi terkait remisi ini. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Remisi terbagi atas dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum adalah jenis remisi yang diberikan pada saat hari peringatan HUT RI 17 Agustus. Sementara itu, Remisi khusus adalah remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan.
Selain itu ada pula Remisi tambahan yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana yang berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau membantu kegiatan pembinaan di Lapas.
Lebih lanjut kata Kepala Divisi, Remisi diberikan oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI. Permasyarakatan merupakan sub sistem yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang pembinaan dan pembimbingan kepada tahanan. Sehingga permasyarakatan merupakan tim terpadu yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan negeri.
Kemudian lapas yang ada di kota batam baik itu rutan ataupun Lapas dan LPKA masih kekurangan baik itu dari segi fasilitas maupun yang lainnya. Namun demikian, keterbatasan yang kami miliki, kami mencoba bekerja secara optimal. Hal ini juga merupakan berkat dari Pemerintah Kota Batam dan stakeholder lainnya.
"Adapun jumlah keseluruhan dari narapidana dan anak binaan se-Kepri yang mendapatkan remisi 3.222 orang yang terdiri dari 3.188 narapidana dan 34 orang anak binaan. Khusus kota Batam sebesar 1.543 orang mendapatkan remisi dari total keseluruhan warga binaan yaitu 2.476 orang dan yang bebas 19 orang," pungkas Dwi Nastiti.
Acara ini dihadiri oleh, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, dan instansi vertikal terkait. (Mc/ lian )
Posting Komentar
Facebook Disqus