Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba (kiri) dampingi Kapolsek Sungai Beduk, AKP Benny Syahrizal, SH. MH saat menggelar konfersi pers terkait kasus tindak pidana pencabulan di Mapolsek Sungai Beduk, Jumat (11/8)


BATAM, Realitasnews.com – Polsek Sungai Beduk meringkus guru Pondok Pesantren MD, Kavling Mangsang Permai, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam berinisia HD (25) lantaran tega mensodomi muridnya berinisial IA (13) berjenis kelamin laki-laki hingga berulang kali sejak bulan Februari hingga Maret 2023 lalu.

Kapolsek Sungai Beduk, AKP Benny Syahrizal, SH. MH saat menggelar konfersi pers di Mapolsek Sungai Beduk, Jumat (11/8) mengatakan pelaku HD diamankan di Gresik, Jawa Timur pada Selasa (18/7) kemarin. 

Penangkapan pelaku HD dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Iptu Yustinus Halawa, SH. MH yang bekerja sama dengan Polres Gresik.

“ Setelah diamankan pada esok harinya, Rabu (19/7) sekira pukul 14.30 WIB pelaku dibawa ke Batam dan ditahan di Mapolsek Sei Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolsek.

Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, SH. MH dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kepada penyidik, pelaku mengaku mencabuli korban sejak pertengahan Februari 2023 hingga Maret 2023.

Pada pertengahan bulan Maret 2023 lalu sekira pukul 02.00 WIB saat korban tidur bersama santri yang lain. Pelaku masuk ke kamar korban dan langsung memeluk dari belakang dan mencabuli korban. 

“ Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku langsung pergi dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang kali dari pertengahan Februari hingga Mei 2023," ujar Kapolsek Sungai Beduk.

Kasus ini terungkap, lanjutnya, pada Kamis (1/6) lalu sekira pukul 22.00 WIB, korban IA bercerita kepada ibunya bahwa ia dicabuli oleh pelaku yang merupakan oknum gurunya.

Mendengar keterangan tersebut, lanjut AKP Benny, ibu korban melaporkan ke pihak Pondok Pesantren dan meminta pelaku untuk tidak lagi berada di sana dan pihak pondok memulangkan pelaku ke Gresik, Jawa Timur.

Pada Senin (5/6) setelah pelaku dipulangkan ke Gresik Jawa Timur, korban kembali ke Pondok Pesantren itu dan ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarganya mendesak ibu korban untuk melaporkan perbuatan pelaku ke pihak Kepolisian. Setelah itu pada Minggu (11/6) ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejar pelaku ke Mapolsek Sei Beduk.

Dari laporan tersebut, kata Kapolssk, pada Selasa (18/7) sekira pukul 08.30 WIB tim Opsnal Polsek Sei Beduk berkoodinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku.

“ Setelah pelaku diamankan, pada pukul 16.30 WIB tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, SH. MH berangkat ke Polres Gresik, Surabaya,” katanya

Esok harinya, katanya, Rabu (19/7) sekira pukul 14.30 WIB pelaku dibawa ke Batam dan ditahan di Mapolsek Sei Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai celana panjang, 1 helai kaos hitam, 1 cd, sarung dan selimut.

Atas perkara ini, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (lian)

Posting Komentar

Disqus