Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Pemko Batam setuju rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Perda.
Setelah Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam Tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja ini disetujui menjadi Perda, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melakukan penandatanganan bersama dengan Pimpinan DPRD Kota Batam melalui Rapat Paripurna, Rabu (21/06/2023) di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto bersama Wakil Ketua II DPRD Batam Yunus Muda, dan dihadiri Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.
Walikota Rudi saat membacakan pendapatnya atas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Kota Batam menyambut baik usulan Ranperda dimaksud dengan catatan bahwa substansi muatan materi yang akan diatur dalam Ranperda tersebut memang merupakan konsep penempatan yang didasarkan atas kemampuan dan prestasi serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya secara teknis terkait penyempurnaan rumusan substansi materi akan dilakukan pada saat pembahasan antara Pansus DPRD Kota Batam dan tim Pemerintah Kota Batam.
Dalam rangka meningkatkan tenaga kerja tempatan atau tenaga kerja lokal guna menghadapi persaingan dunia usaha yang ada di Kota Batam menurutnya perlu dukungan terhadap peningkatan skill dan kompetensi serta jaminan perlindungan tenaga kerja.
Diharapkan dengan adanya instrumen yang mengatur penyelenggaraan penempatan tenaga kerja di Kota Batam, akan dapat peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran tenaga kerja lokal yang juga memiliki peran strategis dalam rangka menopang pertumbuhan ekonomi di Kota Batam dapat terwujud.
"Peran utama pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang ada di Kota Batam sangat penting, selama ini Pemerintah Kota Batam telah melakukan berbagai upaya khususnya dalam penyediaan tenaga kerja yang terampil, disiplin, dan produktif sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang ada di Kota Batam," paparnya.
Pemko Batam terus berupaya optimal dalam menekan angka pengangguran dengan cara memberi informasi kepada masyarakat tentang adanya lowongan pekerjaan melalui bursa kerja. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui kebutuhan tenaga kerja perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Batam. Ranperda ini sebagai salah satu upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakyat,pengentasan kemiskinan dan juga dalam rangka memajukan pembangunan di daerah.(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus