Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com
- Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Yunus Muda memimpin rapat paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran Atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2022 Sekaligus Pengambilan Keputusan

Rapat paripurna ini digelar di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (21/06/2023), dihadiri secara langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.

Pada rapat paripurna ini seluruh Anggota DPRD Batam setuju Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam.

Tim Badan Anggaran (Banggar) melalui juru bicaranya Nina Melani dalam laporannya menjelaskan bahwa realisasi Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2022 Rp2.848.972.905.176,25 atau 92,2 persen. Sementara realisasi Belanja Daerah Rp2.949.210.753.164,75 atau 90,9 persen.

“Banggar telah melaksanakan pembahasan secara bersama-sama dengan Perangkat Daerah dengan materi dan Substansi Ranperda seperti meminta klarifikasi atas LHP BPK Perwakilan Provinsi Kepri. Selanjutnya Banggar dapat menerima Ranperda ini tentunya dengan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti karena melekat dengan Perda,” katanya.

Walikota Batam, Muhammad Rudi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 dan telah memberikan masukan dan kritikan konstruktif pada Pemerintah Kota Batam.

“Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti catatan dan masukan yang disampaikan oleh Badan Anggaran baik pada saat pembahasan maupun pada sidang paripurna ini untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kota Batam pada masa yang akan datang,” ujarnya dalam menyampaikan pendapatnya terhadap Banggar Atas pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.    (Lian)





Posting Komentar

Disqus