Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Polsek Dabo Singkep Limpahkan Tersangka Pencurian dan Kekerasan Anak Di Bawah Umur



LINGGA, Realitasnews.com 
- Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Senin, (10/4/2023).

Adapun pelaku yang dilimpahkan adalah tersangka (YL) yang mana sebelumnya, Polsek Dabo Singkep telah mereleasenya kepada media pada Selasa, (27/2/2023) lalu. Pelaku melakukan tiga perkara tindak pidana dalam satu hari yaitu perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur, perkara pencurian dan pelaku juga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lingga melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi kepada wartawan di kantor Kejari Lingga mengatakan pihaknya melimpahkan tersangka (YL) dalam perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan perkara tindak pidana pencurian yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Lingga atau sudah P21. 

Sedangkan terkait perkara perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur masih dalam proses penyidikan karena masih ada yang harus dilengkapi.

Ia menyebut untuk perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur masih dalam proses dan pemenuhan kelengkapan berkas perkara.

“ Apabila nanti sudah kami penuhi dan lengkapi maka kami akan secepatnya mengirimkan kembali berkas tersebut," ujar Iptu Rohandi. (JH)

Posting Komentar

Disqus