Wakil
Ketua III DPRD Batam Ahmad Surya saat Memimpin Rapat Paripurna di Ruang
Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (9/3/2023) (Fhoto : Ist).
BATAM, Realiasnews.com
- Pemerintah Kota Batam memberikan tanggapan dan atau jawaban atas
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batam terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Perubahan kedua Atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang
Susunan Perangkat Daerah Sekaligus Pembentukan Pansus.
Hal
tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid
mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi pada rapat paripurna yang
dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Batam Ahmad Surya di Ruang Sidang
Utama DPRD Kota Batam, pada Kamis (9/3/2023).
“Saya mewakili
Bapak Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi setelah beliau menyampaikan
dokumen Ranperda perubahan ke-2 Perda Nomor 10 tahun 2016, kemudian
dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kota Batam.
Maka hari ini mewakili Pak Wali memberikan tanggapan dan jawaban atas
pandangan umum tersebut,” kata Jefridin secara tertulis yang disampaikan
Kepala Diskominfo Batam Azril Apriansyah saat ditemui melalui WhatsApp
stafnya, Jumat (10/3/2023).
Adapun Jefridin menyampaikan
tanggapan atau jawaban dari tiap pandangan umum Fraksi- Fraksi DPRD Kota
Batam, terhadap Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Kota Batam Nomor 10
Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Diantaranya
mengenai Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemko Batam yang dimulai
dengan penyesuaian struktur organisasi. Kemudian, penyetaraan jabatan,
penyesuaian beban kerja dan sistem kerja.
“Pertama mengenai
pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah. pasca ditetapkannya
Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi
Nasional, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah ini dirasa sangat
penting keberadaannya karena nantinya akan diintegrasikan dengan urusan
penunjang pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan,” ujar
Jefridin.
Menurutnya, pada saat ini bidang penelitian dan
pengembangan yang ada di Kota Batam masih bergabung atau serumpun dengan
bidang perencanaan program, evaluasi dan perencanaan pada
Bapelitbangda, fungsi litbang yang ada di bapelitbangda dinilai kurang
memadai karena ditempatkan pada unit setingkat eselon IV atau
subkordinator.
“Diharapkan dengan dilakukannya pemisahan bidang
penelitian, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan dari
Bapelitbangda kedepan, kelembagaan daerah akan fokus dalam menjalankan
tugas dan fungsinya untuk mendukung program daerah berbasis riset dan
teknologi seiring dengan kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah
dalam rangka menuntaskan problematika, kesenjangan pembangunan dan
mencari solusi permasalahan pemerintahan di daerah,” jelas Jefridin.
Selanjutnya
Jefridin menyampaikan perihal pembentukan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah. berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah disebutkan
bahwa Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Saat
ini tugas dan fungsi penanganan penyelenggaraan kebencanaan yang
terjadi di Kota Batam berada di salah bidang pada Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam, penangananan kebencanaan tersebut
ditempatkan di unit setingkat eselon III,” ungkapnya.
Sehingga
tugas dan fungsi dari pelaksanaan penanganan kebencanaan dirasa kurang
memadai mengingat tingginya beban kerja yang harus dilaksanakan, guna
optimalisasi penanganan penanggulangan bencana di Kota Batam kedepannya
dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi di
Kota Batam kiranya perlu dibentuk satu badan mandiri yang memang secara
khusus fokus untuk melaksanakan tugas dan fungsi penanganan kebencanaan
yang terjadi di Kota Batam.
Berikutnya kata Jefridin terkait
perubahan tipology pada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan
Pertamanan Kota Batam, disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah.
Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktahiran
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah secara eksplisit tidak tegas mencantumkan tugas pokok
dan fungsi dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan.
Kemudian
dijelaskan juga oleh jefridin bahwa Indikator Kinerja Kunci (IKK) Dinas
Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan sebagaimana diatur dalam
Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Mengarah kepada urusan
perumahan dan permukiman sedangkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) terkait
pengelolaan dan penyelenggaraan ruang terbuka hijau masuk dalam urusan
lingkungan hidup,” katanya.
Sebagaimana ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, mengingat
urusan perumahan harus juga menangani hal-hal yang spesifik dalam
lingkup kawasan perumahan dan permukiman yang salah satunya terkait
prasarana, sarana dan utilitas maka untuk itu dalam rangka optimalisasi
tugas dan fungsi pada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan
Kota Batam.
“Kiranya perlu ada penambahan satu bidang tersendiri
untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam penyusunan perencanaan
prasarana sarana utilitas, penyediaan perencanaan prasarana sarana
utilitas perumahan penunjang fungsi hunian, pendataan kebutuhan, dan
penyediaan perencanaan prasarana sarana utilitas berbasis pemberdayaan
masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan dan
pengukuran (skoring) pemenuhan indikator yang telah dilakukan Pemerintah
Kota Batam sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka Dinas
Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam telah memenuhi
syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi Dinas dengan tipology A.
“Adapun
terhadap beberapa catatan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Batam
kiranya akan dilakukan penyempurnaan pada saat pembahasan antara Pansus
DPRD dan Tim Pemerintah Kota Batam. Kita berkomitmen melaksanakan tugas
dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undagan yang
berlaku. Kita juga terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terciptanya pemerintahan yang baik,” tegas
Jefridin.
Dimana dapat disimpulkan jawaban dari Wali Kota Batam,
Muhammad Rudi terhadap pandangan umum dari fraksi- fraksi DPRD Kota
Batam atas Ranperda tersebut menyetujui untuk kemudian ditindaklanjuti
ke tahap selanjutnya yaitu pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Kami
ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD melalui fraksi-
fraksi DPRD Kota Batam yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap
usulan Pemko Batam atas Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Kota Batam
Nomor 10 Tahun 2016, tentang Susunan Perangkat Daerah,” kata Jefridin.
Adapun
Ketua Pansus DPRD Kota Batam atas Ranperda Perubahan kedua Peraturan
Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 adalah Amintas Tambunan dan Wakil
Ketua Pansus Amri.
“Kami berharap kerja sama yang baik dan
harmonis yang telah berjalan antara pihak legislatif dan eksekutif
selalu tetap terjalin sehingga proses penyusunan Ranperda ini dapat
dilaksanakan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan,” tutup
Jefridin. (ian)
| | | | |
Posting Komentar
Facebook Disqus