Sekdako Batam Jefridin Menyampaikan Tanggapan Walikota Rudi Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (9/3/2023) (Fhoto :Ist) |
BATAM, Realitasnews.com
– DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dan
jawaban Walikota Batam atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Perda Kota Batam nomor 10
tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Saerah sekaligus pembentukan
panitia khusus (Pansus)
Rapat
paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam ini
dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya, Kamis (9/3/2023)
Hadir
pada rapat paripurna ini angota DPRD Kota Batam, Walikota Batam
Muhammad Rudi, yang diwakili oleh Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, unsur
Forkopimda Kota Batam, serta sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat,
Lurah dan tokoh masyarakat.
Walikota Rudi dalam pemaparannya yang
disampaikan oleh Jefridin menjelaskan pandangan fraksi PDI Perjuangan
yang disampaikan oleh Udin P Siholoho pada prinsipnya menyetujui
Ranperda ini untuk dilanjutkan pada mekenisme selanjutnya dengan catatan
sebagai berikut : fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batam menilai
perubahan kedua Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan
Perangkat Daerah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah terutama pada Pasal 3 Bab 2 tentang
pembentukan jenis dan kreteria Mitologi dimana dalam proses perubahan
ini perlu adanya kordinasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri
sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk menjadi bahan pertimbangan secara
rinci yang nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil keputusan
bersama.
Fraksi PDI Perjuangan menilai tipologi pada Dinas Perumahan Rakyat Pertamanan dan Pemukiman Kota Batam harus diperhitungkan kembali apakah sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku apabila dinaikan tipologi menjadi tipe A.
Berdasarkan yang telah disampaikan diatas maka Walikota Rudi menjelaskan bahwa Perda Perubahan ini semangatnya bukan hanya sekedar untuk menambah dinas dan badan baru akan tetapi lebih kearah peningkatn kepada masyarakat agar berjalan maksimal serta menjadikan aparatur pemerintah daerah semakin menunjukan kinerja yang baik sesuai dengan prinsif Good Goverment dan Good Document.
Walikota
Rudi menjelaskan berdasarkan hasil perhitungan dan pengukuran skoring
sesuai ketentuan yang diatur dalam lampiran PP nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah maka Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan
Pertamanan Kota Batam telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya
menjadi Dinas dengan Tipologi A
“ Dalam tahapan perubahan Perda
nomor 10 Tahun 20216 ini Pemko Batam telah melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan Pemerintah Provinsis Kepri sebagai wakil pemerintah
pusat sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah,” katanya. (ian)
Posting Komentar
Facebook Disqus