Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ini Tanggapan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam tentang Susunan Perangkat Daerah
Sekdako Batam Jefridin Menyampaikan Tanggapan Walikota Rudi Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Batam  di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (9/3/2023) (Fhoto :Ist) 



 

BATAM, Realitasnews.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dan jawaban Walikota Batam atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Perda Kota Batam nomor 10 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Saerah  sekaligus pembentukan panitia khusus (Pansus)

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD  Batam, Ahmad Surya, Kamis (9/3/2023)

Hadir pada rapat paripurna ini angota DPRD Kota Batam, Walikota Batam Muhammad Rudi, yang diwakili oleh Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, unsur Forkopimda Kota Batam, serta sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.

Walikota Rudi dalam pemaparannya yang disampaikan oleh Jefridin menjelaskan pandangan fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Udin P Siholoho pada prinsipnya menyetujui Ranperda ini untuk dilanjutkan pada mekenisme selanjutnya dengan catatan sebagai berikut : fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batam menilai perubahan kedua Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah terutama pada Pasal 3 Bab 2 tentang pembentukan jenis dan kreteria Mitologi dimana dalam proses perubahan ini perlu adanya kordinasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk menjadi bahan pertimbangan secara rinci yang nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil keputusan bersama.

Fraksi PDI Perjuangan menilai tipologi pada Dinas Perumahan Rakyat Pertamanan dan Pemukiman Kota Batam harus diperhitungkan kembali apakah sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang  berlaku apabila dinaikan tipologi menjadi tipe A. 

Berdasarkan yang telah disampaikan diatas maka Walikota Rudi menjelaskan bahwa Perda Perubahan ini semangatnya bukan hanya sekedar untuk menambah dinas dan badan baru akan tetapi lebih kearah peningkatn kepada masyarakat agar berjalan maksimal serta menjadikan aparatur pemerintah daerah semakin menunjukan kinerja yang baik sesuai dengan prinsif Good Goverment dan Good Document.

Walikota Rudi menjelaskan berdasarkan hasil  perhitungan dan pengukuran skoring sesuai ketentuan yang diatur dalam lampiran PP nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertamanan Kota Batam telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya menjadi Dinas dengan Tipologi A
 
“ Dalam tahapan perubahan Perda nomor 10 Tahun 20216 ini Pemko Batam telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsis Kepri sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya. (ian)

 
 

Posting Komentar

Disqus