BATAM, Realitasnews.com - Penyidik Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggota DPRD Batam periode 2014-2019, dugaan perjalanan dinas fiktif tahun 2016 lalu.
Penyidik Polresta Barelang melakukan pemeriksaan di ruang bagian umum gedung DPRD Batam di Jalan Engku Putri,Batam Centre,Batam.
"Iya tadi saya baru memberi keterangan kepada penyidik Polresta Barelang," kata anggota DPRD Batam, Edward Brando saat keluar dari ruang bagian umum DPRD Batam usai memberi keterangan kepada penyidik, Senin ( 20/3/2023)
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku memberi keterangan atas beberapa pertanyaan yang diberikan penyidik.
" Tadi saya ditanya penyidik, apakah menerima uang hotel, saya bilang tidak menerima. Kemudian saya ditanya apakah menerima uang tiket pesawat saya bilang tidak ada terima," katanya.
Edward Brando mengatakan setiap melakukan perjalanan dinas mereka hanya menerima tiket pesawat dan boarding pass serta kunci hotel.
" Kami tidak pernah menerima uang dari Sekretaris DPRD Batam setiap melakukan perjalanan dinas," katanya.
Ia menjelaskan tahun 2016 lalu melakukan perjalanan dinas ke Kota Bandung dan Pontianak untuk melakukan studi banding, untuk melaksanakan tugas komisi tempatnya bertugas.
Namun ia tidak menjelaskan bertugas di komisi mana.
Ketika ditanya mengapa biaya tiket itu tidak dibayar Sekretsris DPRD Batam kepada Travel Era padahal seluruh anggaran dibahas dan disahkan di DPRD Batam. Edward Brando enggan memberi komentar. " Kalau masalah itu tanyakan sama Sekwan," katanya.
Namun Edward Brando mengakui biaya perjalanan dinas itu ada dianggarkan.
Untuk diketahui saat ini kader PAN ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Batam bertugas di Komisi II. (IK)
Posting Komentar
Facebook Disqus