BATAM, Realitasnews.com - Badan
Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol,
Ariastuty Sirait, menanggapi keluhan warga Perumahan Palm Spring RT.001/RW.001
Batam Center.
Sebelumnya, warga setempat
mengungkapkan kekecewaannya atas penutupan akses alternatif atau jalan memutar
yang dibangun oleh pengembang di perumahan tersebut.
Atas hal tersebut, Ariastuty
secara tegas mengatakan jalan memutar yang dikeluhkan warga bukan bagian dari
Penetapan Lahan (PL) Perumahan Palm Spring.
“Dari fatwa planologi, jelas
sekali bahwa jalan tersebut tidak termasuk dalam PL. Jadi, PT Srimas Raya
International selaku penerima alokasi lahan dan pengembang perumahan sudah
menyalahi aturan karena membangun jalan tersebut,” jelas Ariastuty.
“Kemudian, terkait proses pemagaran,
hal itu dilakukan karena area tersebut sudah ditetapkan alokasi lahannya oleh
PT Master Globalindo dan akan diperuntukkan bagi sektor perdagangan jasa dan
perumahan,” lanjutnya.
Hal tersebut dinilai tidak
menyalahi aturan karena sesuai dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun
2021 Tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota,
Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun
2021-2041.
Untuk itu, BP Batam mengimbau
kepada warga agar menggunakan fasilitas jalan sesuai dengan PL perumahan.
"Ini menjadi catatan kepada
PT Srimas Raya International dan seluruh pengembang perumahan di Kota Batam
agar menyediakan fasilitas perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat,” tutup Ariastuty.(Hms BP Batam)
Posting Komentar
Facebook Disqus