Dilihat kali
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam H.Djoko Mulyono (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com – Komisi III DPRD Kota Batam akan menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang seluruh instansi terkait guna membahas apa yang dikeluhkan oleh pemilik Apartemen Meisterstadt Pollux Habibie Batam yang merasa dirugikan lantaran pihak developer belum memenuhi seluruh fasiltas yang dijanjikan kepada mereka.
“ Saat RDP tadi masih ada pemangku jabatan yang tidak hadir sehingga kami akan menjadwalkan kembali untuk menggelar RDP minggu depan guna mencari solusi terhadap apa yang dikeluhkan oleh pemilik apartemen,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Batam H.Djoko Mulyono kepada wartawan usai memimpin RDP dengan pemilik dan developer Apartemen Meisterstadt Pollux Habibie Batam di ruang rapat Komisi III DPRD Batam, Rabu (8/2/2023)
Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini menjelaskan ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh pemilik apartemen dalam RPD yang dipimpinnya tadi. Diantaranya mengenai sertifikat apartemen. Seluruh pemilik apartemen mengeluhkannya lantaran pihak developer belum memberikannya kepada mereka.
“ Mengenai sertifikat apartemen tersebut, Komisi III DPRD Batam akan berkoordinas dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam,” kata Djoko Mulyono.
Terkait masalah tera lift, Djoko Mulyono mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri.
Sedangkan mengenai hidran bangunan, Komisi III DPRD Batam akan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam.
Selain itu Djoko juga mengatakan Komisi III DPRD Batam akan melakukan sidak ke Apartement Meisterstadt Pollux Habibie Batam untuk melakukan kroscek terkait apa yang dikeluhkan oleh konsumen. (lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus