BATAM, Realitasnews com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan
tanggapan atas pemberitaan mengenai temuan pemeriksaan Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) RI perihal 1 unit rumah dinas yang beralih fungsi menjadi rumah
kos dan 41 unit rumah dinas yang dipinjam pakai.
Kepala Biro Humas Promosi dan
Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan bahwa hasil pemeriksaan yang
disampaikan BPK merupakan masukan bagi pihaknya untuk lebih meningkatkan
pengawasan terhadap aset barang milik negara.
Disebutkan, BP Batam telah
melaksanakan tindak lanjut atas temuan tersebut. Menurutnya, pada dasarnya
pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap 1 unit rumah dinas yang
beralih fungsi tersebut.
“Tim Pengawas BP Batam telah
melayangkan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penertiban
kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP), surat peringatan dan penerbitan
juga telah dilaporkan kepada BPK RI,” katanya.
"Dan hari ini dilakukan
penertiban untuk dikembalikan ke fungsi awal," katanya lagi.
Sementara perihal temuan 41 unit
rumah dinas yang dipinjam pakaikan kepada selain pegawai BP Batam, ia
membenarkan dan pihaknya telah menyurati untuk memberikan keterangan ke BPK
atas hal tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa biaya
pemeliharaan rumah dinas tersebut tidak menjadi tanggungjawab BP Batam dan
tidak menjadi catatan BPK RI.
“BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan
bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam dan
telah melaporkan kembali ke BPK RI,” tutup Ariastuty. Kepala Biro Humas Promosi dan
Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan bahwa hasil pemeriksaan yang
disampaikan BPK merupakan masukan bagi pihaknya untuk lebih meningkatkan
pengawasan terhadap aset barang milik negara.
Disebutkan, BP Batam telah
melaksanakan tindak lanjut atas temuan tersebut. Menurutnya, pada dasarnya
pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap 1 unit rumah dinas yang
beralih fungsi tersebut.
“Tim Pengawas BP Batam telah
melayangkan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penertiban
kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP), surat peringatan dan penerbitan
juga telah dilaporkan kepada BPK RI,” katanya.
"Dan hari ini dilakukan
penertiban untuk dikembalikan ke fungsi awal," katanya lagi.
Sementara perihal temuan 41 unit
rumah dinas yang dipinjam pakaikan kepada selain pegawai BP Batam, ia
membenarkan dan pihaknya telah menyurati untuk memberikan keterangan ke BPK
atas hal tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa biaya
pemeliharaan rumah dinas tersebut tidak menjadi tanggungjawab BP Batam dan
tidak menjadi catatan BPK RI.
“BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan
bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam dan
telah melaporkan kembali ke BPK RI,” tutup Ariastuty.(red)
Posting Komentar
Facebook Disqus