BATAM, Realitasnews.com –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan
ruang laut berupa reklamasi seluas 0,4 hektar (Ha) di Batu Putih, Desa Teluk,
Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Diketahui lahan reklamasi yang
dikelola oleh PT. Batam Bintan Pratama (BBP) tersebut akan dibangun fasilitas
terminal khusus (tersus) sebagai tempat sandar kapal tanpa dilengkapi dokumen
Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
(PKKPRL).
“Benar bahwa kegiatan pemanfaatan
ruang laut belum dilengkapi dengan dokumen PKKPRL”, terang Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr.
Adin Nurawaluddin, M.Han pada saat melakukan penyegelan operasional proyek di lokasi
reklamasi, Jumat (13/1).
Sebelumnya, Polisi Khusus
Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan
PSDKP Batam telah mengindikasi adanya pelanggaran dilokasi tersebut melalui
inspeksi di lapangan dan pengumpulan bahan keterangan terhadap PT BBP.
Berdasarkan hasil inspeksi, PT.
BBP tengah membangun dermaga bertipe Jetty Marginal dengan rencana kedalaman
perairan sekitar -6m Low Water Spring (LWS) berukuran 195 x 45 m. Jeti tersebut
akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300
feet atau setara dengan 3000 Deadweight tonnage (DWT).
“Setelah dilakukan pendalaman,
rupanya lahan hasil pemanfaatan ruang laut yg direklamasi tsb berada di zona
pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang
zona konservasinya belum diatur”, ungkap Adin.
Lebih lanjut Adin menjelaskan
bahwa pembangunan jeti ini diduga telah berjalan sejak bulan Juli 2021 dengan
melakukan penimbunan atau reklamasi (di luar garis pantai) terlebih dahulu
tanpa dilengkapi dokumen KKPRL dan Izin Reklamasi.
Adin menegaskan bahwa penghentian
operasional kegiatan pemanfaatan ruang laut ini sesuai dengan Permen 31/2021
ttg pengenaan sanksi administrasi.
Sikap tegas ini dilakukan untuk
dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya dapat melakukan kegiatan
pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk diketahui, PT.
BBP merupakan perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan
berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.
Dengan dihentikannya proyek
reklamasi tersebut, PT BBP dapat dikenakan sanksi lebih lanjut apabila dalam
jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan
Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah berkomitmen penuh untuk memulihkan
kesehatan laut serta memastikan pemanfaatan ruang laut di Indonesia dilakukan
sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Untuk itu, segala kegiatan pemanfaatan
ruang laut yang berjalan tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif
lanjutan berupa paksaan pemerintah, denda administratif sampai dengan pembekuan
dan pencabutan izin bahkan pengenaan pidana bila terindikasi ancaman terhadap
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan
Lingkungan Hidup (K3L).
(Humas Ditjen PSDKP)
Posting Komentar
Facebook Disqus