BATAM, Realitasnews.com - Menanggapi pertanyaan sejumlah media berkaitan dengan status lahan di wilayah Sei Nayon Batam, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait memberikan keterangan.
Tuty mengatakan bahwa benar
Penetapan Lokasi Nomor : 23.21030118.C1 dialokasikan kepada PT. Harmoni Mas.
Mulanya, PT. Harmoni Mas mendapat alokasi tanah
berdasarkan PL nomor : 21030118 Tanggal 06 Maret 2001 dengan Luas 528.000 M2.
Namun, terdapat revisi pertama
pada tahun 2003, sehingga cakupan wilayah PT. Harmoni Mas lebih kecil dari PL
pertama.
“jauh sebelumnya (2003) berlaku
revisi PL menjadi 518.000 M2. Setelah adanya surat kesepakatan nomor 38 tanggal
25 Maret 2002, terdapat permintaan akses jalan oleh Yayasan Muhammad Samsuri,
yang kemudian disepakati bersama masing-masing pihak sebesar 10.000 M2 untuk
akses jalan masyarakat.” Kata Tuty.
Sehingga, BP Batam merevisi PL
menjadi PL nomor : 23.21030118.C1 atas nama PT. Harmoni Mas tanggal 03 Februari
2003 dengan luas lahan 518.000 M2 dengan peruntukan Perumahan dan Pariwisata
yang berlokasi di Wilayah Pengembangan Batu Ampar-Sungai Panas.
“Kemudian, terdapat revisi
kembali pada tahun 2021. Revisi dilakukan sebagai kebijakan yang dilakukan BP
Batam untuk kepentingan umum atau masyarakat yakni pemanfaatan lahan untuk Row
Jalan.” Sambung Tuty.
Tuty menjabarkan bahwa BP Batam
kembali merevisi luas lahan dan koordinat gambar PL atas nama PT. Harmoni Mas
didasari pada Berita Acara Penyampaian Revisi Proposal dan Rencana Bisnis
No.162/A3.4/LH.02/6/2021 tanggal 21 Juni 2021.
BP Batam melakukan revisi PL
nomor : 23.21030118.C1 tanggal 3
Februari 2003 yang dipecah dengan dua nomor PL.
Pertama adalah PL nomor
221.23.21030118.C1.001.C1 yang menetapkan luasan lahan PT. Harmoni Mas menjadi
hanya sebesar 375.369 M2.
Kedua adalah PL Nomor
221.23.21030118.C1.002.C1 yang menetapkan lokasi seluas 19.933,45 M2
diperuntukkan untuk Row Jalan 50 Meter bagi masyarakat.
“BP Batam justru mengurangi
besaran lahan, untuk dimanfaatkan luasanya sebagai Row Jalan (50 meter) untuk
kepentingan umum atau masyarakat.” Kata Tuty.
Hal ini diperlukan untuk
memastikan pelestarian jalan dalam jangka panjang, pengaturan yang aman bagi
mobilitas warga setempat serta menyiapkan konektivitas di daerah tersebut.
Pihaknya menuturkan bahwa BP
Batam telah melaksanakan perubahan-perubahan, sesuai prosedur atas perubahan
yang ada dengan mengindahkan kebutuhan akses jalan bagi masyarakat umum.
“Adapun pemecahan gambar PL atas
nama PT. Harmoni Mas telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dan Pemecahan PL tersebut tetap berada dalam lokasi induk.” Pungkas Tuty.(red)
Posting Komentar
Facebook Disqus