BATAM, Realitasnews.com – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepri memberikan apresiasi keterbukaan informasi publik kepada Polda Kepri sebagai Badan Publik yang Informatif. Apresiasi ini disampaikan pada saat pelaksanaan rilis akhir tahun 2022 Polda Kepri yang di selenggarakan di Gedung Graha Lancang Kuning polda kepri pada hari jumat (30/12/2022).
Dalam sambutannya Ketua Komisi
Informasi Ferry Manalu menyampaikan setiap tahun amanah UU No 14 tahun 2008
Komisi Informasi di daerah-daerah diperintahkan untuk memberikan penilaian
lewat monitoring evaluasi terhadap semua badan publik yang ada di Provinsi
Kepri.
“Polda kepri merupakan salah satu lembaga yang diberi penilaian, yangmana dua tahun terakhir ini mendapat penilaian informatif. Kami harus mengapresiasi ini karena dimata kami dan sebagian masyarakat bahwa Polda itu adalah lembaga yang sedikit tertutup, namun lewat Komisi Informasi penilaian itu terbantahkan karena Polda Kepri selama dua tahun bertutrut-turut mendapat penilaian badan publik yang informatif, badan publik yang sangat terbuka dengan indikator-indikator penilaian yang kami lakukan.” Tutur Ketua Komisi Informasi Ferry Manalu
Diantara badan publik yang informatif hanya Polda Kepri yang dianggap sebagai badan public yang terbuka. Sehingga diharapkan kedepannya Polda Kepri akan tetap menjadi lembaga atau badan publik yang informatif. Kami juga mengapresiasi kepada jajaran polres/Ta di Polda Kepri ini karena jajaran polres/Ta juga mengikuti kegiatan roadshow kami dalam memberikan sosialisasi mengenai keterbukaan informasi.
“Terakhir kami sampaikan,
menjelang pemilu tahun 2024 Komisi Informasi ditugaskan juga untuk ikut serta
mengawal ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam informasi pemilu,
sehingga kami mengharapkan agar kerja sama antara Polri dan Komisi Informasi
tetap terjalin dalam menghadapi keterbukaan informasi saat pelaksanaan pemilu
tahun 2024 medatang.” Tutup Ketua Komisi Informasi Ferry Manalu. (Hms Polda
Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus