BATAM, Realitasnews.com - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam
Muhammad Rudi mendorong pihaknya untuk memberikan layanan perizinan sesuai
amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2021 khususnya di bidang
kepelabuhanan.
Dalam PP 41 tersebut menyebutkan
izin usaha jasa salah satunya terkait penggunaan perairan di Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) kini berada di BP Batam.
“BP Batam berkomitmen untuk
menjalankan amanat PP 41 tahun 2021, khususnya proses perizinan bidang usaha
kepelabuhanan yang sudah sistem online, tentu ini perlu didukung semua pihak,”
kata Muhammad Rudi di Batam Centre, Rabu (30/11/2022).
Sejalan dengan arahan Kepala BP
Batam itu, pihaknya melalui Badan Usaha Pelabuhan BP Batam di hari yang sama
menggelar “Sosialisasi Layanan Pengunaan Perairan” di Hotel Travelodge Batam.
Sosialisasi tersebut diberikan
kepada pelaku usaha Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan
Sendiri (TUKS) di wilayah kerja BP Batam dalam rangka implementasi PP nomor 41
tahun 2021 yang mengamanatkan izin usaha jasa terkait dengan penggunaan
perairan di KPBPB.
“Amanat dari PP 41 tahun 2021 ini
kewenangan yang sebelumnya berada pada instansi lain, kini diamanatkan kepada
BP Batam, salah satunya ada layanan penggunaan perairan” kata Direktur Badan
Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar usai sosialisasi.
Dendi menyerukan kepada seluruh
pemilik Tersus dan TUKS yang menggunakan perairan dalam wilayah kerja KPBPB
untuk mengajukan permohonan registrasi layanan penggunaan perairan kepada BP
Batam.
Disebutkan besaran tarif tersebut diatur pada lampiran 2 Perka BP Batam Nomor 34 tahun 2021, adapun besarannya Rp 2.500 m2/ tahun.
“Kami himbau perusahaan yang belum menyampaikan permohonan pembayaran
atas penggunaan perairan dalam wilayah kerja BP Batam agar dapat mengajukannya
dan kemudian besaran nilai akan dihitung oleh bagian Komersil Badan Usaha
Pelabuhan," seru Dendi.
Apresiasi dari Pelaku Usaha
Dewan Penasehat Batam Shipyard
Offshore Association (BSOA) Sarwo Edi mengapresiasi khusus langkah BP Batam
untuk membebaskan biaya tambat bagi kapal-kapal di Tersus dan TUKS di perairan
KPBPB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam
Peraturan Kepala BP Batam Nomor 27 Tahun 2021.
Menurutnya, kebijakan Kepala BP
Batam Muhammad Rudi tersebut sebagai langkah tepat untuk mendukung pengembangan
industri maritim Batam dan nyata dirasakan para pengguna usaha di kepelabuhanan
Batam.
"Yang memberi dampak besar
adalah pembebasan tarif tambat di terminal dan galangan," katanya.
Disebutkan, sebelumnya Batam
sempat kehilangan klien di sektor galangan kapal akibat besaran biaya tambat
yang timbul.
“Tahun-tahun sebelumnya kita
harus susah-payah meyakinkan (klien). Tapi dengan 0 persen biaya untuk tambat,
ini menjadi daya tarik lagi untuk Batam,” ujarnya.
Optimisme Sarwo Edi mewakili
industri galangan kapal di Batam merupakan angin segar bagi kebangkitan
industri maritim Batam.
Dari data yang dihimpun oleh
Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, kunjungan kapal di kawasan industri maritim
Batam (Tersus/TUKS) periode Januari-Oktober 2022 mengalami kenaikan 14 persen
dibandingkan periode yang sama tahun 2021, dari sisi Call (kunjungan kapal)
yakni 7.669 Call.
Sedangkan dari sisi GT (bobot
kapal) terdapat kenaikan sebesar 32 persen untuk periode Januari-Oktober 2022
dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.
"Ini menunjukkan bahwa
kapal-kapal yang datang di wilayah kawasan maritim Batam bertonase cukup
besar," pungkasnya.(*)
Posting Komentar
Facebook Disqus