BATAM, Realitasnews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus
berbenah dalam memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk efisiensi biaya
logistik.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan
(BUP) BP Batam Dendi Gustinandar mengatakan bahwa Kepala BP Batam Muhammad Rudi
telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BP Batam nomor 204 tahun 2022
tentang penetapan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di Pelabuhan Umum
Batu Ampar. SK itu diteken pada 8 November 2022.
“Tempat pemeriksaan ini adalah
wujud komitmen BP Batam sebagai penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi sarana
dan prasarana di pelabuhan Batu Ampar,” kata Dendi, Senin, (12/12/2022).
Disebutkan tempat pemeriksaan
terpadu (joint inspection) barada di Dermaga Selatan Pelabuhan Umum Batu Ampar
berserta fasilitas penunjang long room.
Dendi menegaskan, ditetapkannya
TPFT merupakan salah satu upaya pihaknya untuk berkontribusi menurunkan biaya
logistik dan menyederhanakan pemeriksaan untuk percepatan layanan pengeluaran
arus barang/komoditas impor.
"Untuk mendukung kegiatan
pemeriksaan kepabeanan dan karantina, proses ini untuk mengurangi dwelling time
dan efisiensi biaya logistik" ucapnya.
Lanjutnya, ia menekankan
pelabuhan Batu Ampar juga menjadi satu dari empat belas pelabuhan di Indonesia
yang masuk dalam pengawasan dan penilaian Tim Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi.
"Saat ini bisa dicek di sana
mulai dioperasikan tempat pemeriksaan fisik terpadu yang di dalamnya melibatkan
stakeholder seperti Karantina dan Bea Cukai. Itu salah satu persyaratan yang
dinilai," jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan
pembenahan yang terus dilakukan BP Batam baik penyederhanaan pelayanan
perizinan, standarisasi prosedur layanan melalui sistem elektronik, serta
penguatan pengawasan hingga mengakomodasi pengaduan masyarakat dapat menjadikan
Pelabuhan Umum Batu Ampar lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap
peningkatan ekonomi.(red)
Posting Komentar
Facebook Disqus