BATAM, Realitasnews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan
adanya tuduhan suap dari Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia
(Forkorindo) Tohom TPS kepada pihaknya dalam proses pengelokasian lahan di
kawasan Bandara.
Menurut BP Batam, alokasi lahan
di Batam telah sesuai peruntukan dan hanya diberikan kepada penerima yang sudah
memenuhi ketentuan berlaku.
"Alokasi tersebut sudah
sesuai dengan rencana induk bandara sesuai SK Menhub nomor 47 tahun 2022,"
kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait di Batam
Center, Jumat, (16/12/2022).
“Dalam pengalokasian, pembayaran
Uang Wajib Tahunan (UWT) menjadi salah satu PNBP di BP Batam dan dasar tagihan
faktur tersebut pasti nya sudah memiliki ketentuan hukum, diluar ketentuan
tidak ada pembayaran lainnya,” ujarnya.
Ariastuty menekankan bahwa
pengalokasian lahan baru di Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan
investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Oleh karena
itu, tidak semua permohonan alokasi lahan yang baru bisa dikabulkan.
"Karenanya, BP Batam sangat
menyayangkan, proses tata kelola lahan yang telah taat azas dan prosedur ini
justru kemudian dituduhkan yang tidak berdasar oleh pihak-pihak tertentu,"
ujarnya.
Lanjutnya, bahwa tata kelola
lahan yang dilaksanakan baik itu alokasi lahan dan penyelesaian lahan tidur
telah menjadi konsen pihaknya dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu dilakukan
supaya mendorong percepatan pembangunan di Batam.
"Saya tegaskan sekali lagi
semestinya tidak ada tuduhan seperti itu, karena Kepala BP Batam mempunyai
komitmen tinggi menghapus segala bentuk korupsi dan pungutan liar, saya harap
tidak lagi mengeluarkan opini yang tidak beralasan," pungkasnya.
"Saya kira mari bersama kita
komitmen dan mendorong pembangunan Batam lebih maju untuk kesejahteraan masyarakat,"
serunya mengakhiri.(red)
Posting Komentar
Facebook Disqus