BATAM, Realitasnews.com - Batam sebagai salah satu lokomotif
pertumbuhan ekonomi kian diperhitungkan. Pembangunan kawasan di bawah
kepemimpinan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi, terus berjalan
masif dan progresif.
Hal itu tidak terlepas dari peran
BP Batam dalam melaksanakan tata kelola lahan dengan baik dan terukur, salah
satunya adalah pengalokasian lahan di Kawasan Bebas Batam.
Dari data olahan BP Batam, secara
komulatif realisasi pengalokasian lahan tahun 2022 mencapai luas 678,25 Ha yang
diperuntukan untuk fasilitas umum, industri, kawasan pariwisata, perumahan,
jasa dan perdagangan.
Kepala Biro Humas Promosi dan
Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan terdapat juga alokasi lahan yang
merupakan bagian dari evaluasi atas alokasi lahan yang terdiri dari lahan tak
kunjung dibangun atau disebut tanah terlantar.
“Alokasi tersebut mencangkup 158
alokasi dengan luasan 500,79 Ha yang telah dilakukan evaluasi” kata Ariastuty
di Batam Center, Senin (26/12/2022).
Ariastuty juga menerangkan
pihaknya tengah mendorong percepatan pembangunan di kawasan kebandarudaraan
Hang Nadim Batam melalui alokasi lahan. Kawasan tersebut nantinya akan menjadi
penunjang kegiatan industri dan perdagangan di Kawasan Bebas Batam.
Pengalokasian di kawasan Bandara
tersebut telah mengacu pada kebutuhan tata ruang dan pemanfaatan lahan sesuai
Keputusan Menteri (KM) Perhubungan RI nomor 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk
Bandar Udara Hang Nadim. Dalam KM Perhubungan itu disebutkan luas lahan kawasan
Bandara sebesar ± 1.762,70 Ha.
Direktur Pengelolaan Pertanahan
BP Batam Ilham Eka Hartawan menyebutkan pengalokasian di Kawasan bandara saat
ini baru seluas 365,18 Ha dengan rincian peruntukan industri sebesar 259,77 Ha
dan komersial seluas 105, 41 Ha.
“Zona yang tercantum dalam
lampiran peta KM (Keputusan Menteri) 47 tahun 2022 tersebut dapat dimanfaatkan
untuk pembangunan dan pengembangan yang mendukung kegiatan atau aktifitas
pengusahaan di kawasan Bandara tersebut,” sebut Ilham.
Senada, Kepala Pusat Perencanaan
Program Strategis BP Batam Fesly Abadi Paranoan menambahkan bahwa alokasi lahan
yang dilakukan telah berpedoman pada peraturan-peraturan terkait tata ruang di
Batam.
Secara khusus untuk alokasi di
kawasan Bandara, ia merinci sejumlah peraturan terkait. Pertama, Lampiran Peta
Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam
Bintan Karimun. Disebutkan peruntukan di lokasi tersebut adalah untuk
penyelenggaraan kegiatan Kawasan Bandar udara (B6.1) dan kegiatan yang
diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan atau perairan dan
ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak
mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum.
Kedua, Peraturan Daerah nomor 3
tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2021-2041.
Lokasi tersebut adalah kawasan peruntukan transportasi, dan kegiatan yang
diperbolehkan bersyarat dan atau terbatas untuk kegiatan industri pendukung
kawasan, perdagangan dan jasa dengan memperhatikan ketersediaan lahan.
Ketiga, Peraturan Wali Kota Batam
nomor 60 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan
Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji
Kota Batam tahun 2021-2041. Peruntukan di lokasi tersebut adalah zona kawasan
transportasi dan kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pergudangan yang
terdiri dari aktivitas cold storage, bounded warehousing, pergudangan dan
penyimpanan lainnya.
"Pembangunan kawasan
tersebut telah mengikuti perencanaan sesuai kebutuhan dan pemanfaatan lahan.
Penyelenggaraannya meliputi kegiatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan,
pengusahaan, serta pembangunan dan pengembangan," imbuh Fesly.
Dengan demikian, BP Batam
berharap melalui proses alokasi lahan mampu menstimulasi iklim investasi
berjalan dengan lebih baik. “Pembangunan di Batam secara keseluruhan telah
tertata dan terencana, tentu harapannya dapat menjaga iklim investasi dan
menjadikan Batam lebih berdaya saing di kancah Internasional,” imbuh Ariastuty
mengakhiri.(*)
Posting Komentar
Facebook Disqus