BATAM, Realitasnews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam)
kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan
Informasi Publik 2022.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh, Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn kepada Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto, di Atria Hotel Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (14/12/2022).
Anggota Bidang Kebijakan
Strategis BP Batam Enoh Suharto Pranoto mengaku bangga dan memberikan apresiasi
kepada jajarannya yang telah mengelola dan mengawasi pelaksanaan pelayanan
informasi.
“Tentu Anugerah ini dapat
memberikan motivasi kepada BP Batam untuk lebih terbuka dan meningkatkan pelayanan
informasi kepada publik,” kata Enoh.
KI Pusat memberikan nilai 94,15
kepada BP Batam untuk kategori Lembaga Pemerintah Non Struktural. Nilai ini
meningkat dibandingkan tahun 2021 yakni 92,10.
Dengan demikian, hal itu
disebutkan Enoh telah sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam Muhammad Rudi
yang terus berupaya untuk mengedepankan semangat transparansi dan pelayanan
terbaik kepada masyarakat.
"Penilaian ini meningkat
dari tahun lalu, artinya kinerja meningkat dan harapannya agar BP Batam selalu
bekerja secara kolaboratif dan kompak untuk bisa lebih baik lagi
kedepannya," harap Enoh.
Sebelumnya pada 31 Oktober 2022,
BP Batam telah melaksanakan proses penilaian dengan mengikuti presentasi uji publik
sebagai kesempatan memaparkan mengenai inovasi dan strategi dalam melaksanakan
layanan informasi publik.
Presentasi tersebut dilakukan
oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo
Koentjoro sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol
Ariastuty Sirait sebagai Ketua PPID.
Penanggungjawab Monev KI Pusat
Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa terjadi peningkatan signifikan
terhadap pelaksanaan Anugerah Monev tahun 2022, karena terdapat 122 Badan
Publik berhasil menjadi Informatif dari tujuh kategori Badan Publik.
“Para pimpinan Badan Publik tidak
lagi semata mengejar predikat informatif tetapi harus membenahi mekanisme
layanan informasinya termasuk mengkaji kembali informasi atau dokumen-dokumen
yang semestinya kategori terbuka tetapi dinyatakan dikecualikan,” kata Handoko
yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat.
Diketahui, Anugerah Keterbukaan
Informasi Publik 2022 merupakan salah satu penghargaan bergengsi di Indonesia.
Penghargaan ini menjadi barometer bagi keterbukaan informasi publik sebuah
Badan Publik dengan klasifikasi informatif, menuju informatif, cukup
informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
Adapun tujuh kategori Badan
Publik yaitu Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah
Provinsi, Partai Politik, Badan Layanan Umum (BLU), LN-LNSP dan Perguruan
Tinggi. (red)
Posting Komentar
Facebook Disqus