BATAM, Realitasnews.com - Menanggapi beberapa informasi yang keliru pada sejumlah pemberitaan terkait kelebihan pembayaran dari pekerjaan proyek Pengembangan Pavement Runway Service Performance yang dilaksanakan oleh BP Batam, maka Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menyampaikan bahwa informasi tersebut adalah informasi hoax atau tidak benar.
“Kami perlu luruskan bahwa
informasi yang beredar itu salah. Potret table yang digambarkan dalam sebuah
berita yang seolah menggambarkan bahwa temuan BPK sejumlah 1 Milliar itu tidak
valid. Yang benar itu seratus Sembilan Belas Juta, bukan 1 M.” Kata Tuty.
Bersama Tuty, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK 5127) Boy Zasmita menyampaikan bahwa Pengembangan Pavement Runway
di Bandara Hang Nadim, telah selesai dilaksanakan sesuai kontrak BP Batam dengan
kontraktor Waskita Karya.
“Probity audit dari BPK yang
benar adalah 119 juta (seratus sembilan belas juta rupiah). Dan dari hasil
audit tersebut, pihak kontraktor telah bertanggung jawab menyelesaikannya
dengan melakukan pembayaran secara langsung kepada negara dalam hal ini
Kementerian Keuangan (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sehingga angka 1 M itu
sungguh tidak benar. Semua bukti transfer kontraktor kepada rekening negara
(Kemenkeu) dan hasil audit BPK, kami siap publikasikan jika diperlukan.” Kata
Boy.
Lebih lanjut ,Boy menerangkan
dengan rinci dalam pelaksanaannya, proyek harus dilaksanakan addendum dengan
pertimbangan sebagai berikut :
a. Pekerjaan di bandara harus dioperasikan di malam hari,
agar tidak menganggu kegiatan kebandarudaraan pada siang hari. Tim bekerja full
di runway panjangnya 4.025 m. Sehingga tidak boleh mengganguu waktu take off
dan landing.
b. Kemudian, dalam pelaksanannya setelah selesai,
dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK RI terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
“Hasil audit BPK sendiri sebesar
Rp. 119.060.317. Pihak kontraktor telah mengembalikan uangnya kepada negara
melalui rekening Kementerian Keuangan atau sebagai Pendapatan Negara Bukan
Pajak.” Lanjut Boy merinci dengan bukti transfer.
Pria berkacamata ini juga
menambahkan, bahwa pada setiap proses keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan
perbandingan hasil pada final quantity yang dilakukan oleh kontraktor, sesuai
dengan aturan yang berlaku juga dikenakan sanksi denda, yang harus dibayarkan
pihak kontraktor kepada Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan.
“Mereka ini semua sudah bayar
secara langsung kepada kemenkeu, dibayarkan kepada PNBP kementerian Keuangan
sehingga tidak ada kerugian negara. Sebaliknya negara mendapatkan penambahan
PNBP.” Ungkap Boy Zasmita.
Selanjutnya Boy juga menegaskan
bahwa Pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak dan semua pelaksanaan pekerjaan
bandara dikontrol dan diasistensi oleh Kementerian Perhubungan Direktorat
Bandar Udara, Panel Ahli Kementerian Perhubungan, Tim Pengamanan Proyek
Strategis Nasional dari Kajati Kepri dan Ahli Kontrak dari LKPP.
“Kami dikontrol dan diasistensi
dengan baik oleh seluruh Instansi/Lembaga terkait. Sehingga semua prosedur
peraturan yang berlaku, diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Pungkas Boy Zasmita.
(Hms)
Posting Komentar
Facebook Disqus