BATAM, Relitasnews.com - Sehubungan dengan maraknya berita hoax
yang bermunculan ke ruang publik, Kepala Biro Humas, Promosi dan Humas BP Batam
Ariastuty Sirait kembali angkat bicara. Kali ini ia ingin menanggapi berita
seputar pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (PBK) BP Batam yang disebutkan dalam
sebuah artikel sebagai dugaan kendaraan bodong karena tidak berplat nomor.
Tuty mengatakan bahwa BP Batam
dalam melaksanakan sebuah pengadaan senantiasa tunduk pada aturan yang berlaku
dengan diasistensi oleh seluruh Instansi/Lembaga terkait. Sehingga, ia amat
menyayangkan adanya pemberitaan yang merupakan opini berujung Hoax atau berita
tidak benar.
“BP Batam dalam pelaksanaan suatu
pengadaan pasti berkoordinasi dengan instansi/Lembaga terkait. Kami dikontrol
dan diasistensi dengan baik oleh seluruh Instansi/Lembaga terkait. Sehingga
semua prosedur peraturan yang berlaku, diterapkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.” Kata Tuty.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa
Mobil PBK di Bandara yang diduga tidak terpasang plat nomor, bukan karena tidak
adanya bukti kepemilikan, melainkan sesuai dengan aturan yang berlaku di area
kebandarudaraan.
“Dokumen pengadaan atas mobil
tersebut ada dan telah diperiksa oleh BPK RI. Dan mobil dimaksud tidak
menggunakan plat nomor itu bukan bodong, hal tersebut karena menyesuaikan
dengan aturan yang ada yakni Peraturan
Menteri Perhubungan, mengingat Mobil Pemadam berada pada area kebandarudaraan.”
Terang Tuty.
Sementara itu, hadir bersama
Tuty, Kabag Administrasi Satuan Pemerika Intern Arie Handini juga menjelaskan
bahwa mobil Damkar yang diberitakan sebagai dugaan mobil bodong, memang tidak
berplat nomor sebagai bentuk kepatuhan BP Batam terhadap aturan kebandarudaraan
yang tertuang dalam Permenhub 167 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menhub
PM 33/2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk ke Daerah Keamanan Terbatas di
Bandar Udara.
Termasuk, Peraturan Dirjen
Perhubungan Udara tentang Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil dan Pedoman Pengoperasian, Pemeliharaan dan Sistem Pelaporan
Kendaraan/Peralatan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Pemadam Kebakaran PKP-PK
“Jadi tidak berplat itu bukan
berarti bodong ya, harus dilihat kontekstualnya, karena berada pada area vital
yakni Bandar Udara, yang mana tidak diperkenankan mobil pemadam PKP-PK keluar dari
area Bandara.” Lanjut Arie.
Selanjutnya, Arie menguraikan
perbedaan nomor sejumlah mobil pada STNK dengan simak BMN, dikarenakan pada
saat proses pemeriksaan BPK RI, aplikasi simak BMN belum dapat menginput jumlah
huruf dan angka lebih dari 12 digit.
“Hal tersebut sudah
ditindaklanjuti dengan koreksi bersama BPK RI dan saat ini sudah selesai. Bahwa
nomor mesin yg tercatat sama dengan STNK.” Kata Arie.
Arie mengatakan pihaknya sudah
merekonsolidasi data kendaraan antara dokumen secara fisik dengan data SIMAK
BMN.
Dalam kesempatan ini, Arie juga
menyampaikan bahwa BP Batam berterima kasih atas asistensi dan monitoring yang
dilakukan oleh BPK RI.
Sehingga pihaknya dapat
menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan BPK dengan melengkapi seluruh dokumen pendukung kepemilikan berupa
dokumen pengadaan kendaraan mobil Pemadam Kebakaran.
“Kami sangat berterima kasih
dengan asistensi seluruh pihak terkait. Dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK
RI tentu akan menunjang pengelolaan dan tanggung jawab kami terhadap keuangan
negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Tutur Arie.(Hms)
Posting Komentar
Facebook Disqus