Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Komisi l DPRD Kota Batam Gelar Rakor Bersama Camat dan Lurah se Kota Batam Terkait Tatib Pemilihan RT/RW
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai Memimpin Rakor Terkait Tatib Pemilihan RT/RW se-Kota Batam di Ruang  Serbaguna DPRD Kota Batam, Jumat (11/11/2022) (Fhoto : Ist)



BATAM, Realitasnews.com
– Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai memimpin rapat koordinasi (Rakor) guna membahas Tata Tertib ( Tatib) Pemilihan RT/RW se-Kota Batam di Ruang  Serbaguna DPRD Kota Batam, Jumat (11/11/2022). 

Dalam memimpin rapat ini Lik Khai didampingi oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha, Tan A Tie dan dihadiri para Camat dan Lurah se Kota Batam, serta Kabag Tata Pemerintahan Kota Batam dan Kabag Hukum Pemerintah Kota Batam.

Usai memimpin rapat ini, Lik Khai saat ditemui sejumlah awak media mengatakan rapat tersebut membahas Tatib RT/RW agar tidak terjadi lagi persoalan unsur ancaman dalam pemilihan RT/RW di Kota Batam.

Ia juga menjelaskan rapat tersebut banyak membahas persoalan Pemilihan RT/RW yang berakhir dengan gugatan atau pengaduaan ke DPRD.

“ Dalam rapat kordinasi tadi kami menyarankan agar Lurah membentuk tim waktu pemilihan RT/RW,” kata Lik Khai.

Sementara itu, Utusan Sarumaha mengatakan rapat tadi berkaitan dengan adanya konflik dan polemik yang berkepanjangan terkait pemilihan RT dan RW yang ada di Kota Batam, sehingga ada beberapa kasus yang sampai ke Pengadilan dan Pemko Batam kalah.

Ia menyebut tujuan rapat kordinasi hari ini adalah memberikan masukan kepada camat dan lurah bagian hukum dan tata pemerintahan dalam rangka menyikapi konflik-konflik pemilihan RT /RW yang ada di Kota Batam selama ini.  

“ Tadi kami sampaikan bahwa Perwako no 22 tahun 2020 tentang pemilihan RT/RW perlu disempurnakan dan itu sudah disampaikan ke bagian Hukum agar segera dilakukan penyempurnaan, dengan mengambil masukan atas peristiwa - peristiwa selama ini yang telah terjadi dan yang harus perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut,” ungkap Utusan.

Selain itu, katanya, pihaknya meminta Camat, Lurah lebih pro aktif dalam menyelesaikan persoalan pemilihan RT/RW sehingga tidak sampai atau berakhir di meja hijau dalam hal ini pengadilan.

Ia juga menyebut sebelum lurah menetapkan seseorang itu menjadi Ketua RT atau RW terpilih maka harus terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada KPU apakah calon yang ditetapkan itu terdaftar sebagai anggota Partai Politik atau tidak, sehingga ketika SK itu ditetapkan, tidak memiliki cacat formil terkait dengan status kepesertaan seseorang yang telah terpilih itu.

”Karena Perwako dan Peraturan Menteri dalam negeri sudah menegaskan bahwa pengurus RT/RW itu tidak merangkap sebagai anggota Partai Politik tertentu. Jadi kita ingin proses pemilihan RT/RW berjalan dengan baik sampai juga pada saat penetapannya juga baik jadi tidak ada hambatan yang menciptakan konflik di tengah masyarakat,” pungkas Utusan.

(Lian)

Posting Komentar

Disqus