TANJUNGPINANG, Realitasnews.com –
Setelah Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kota Tanjungpinang
disahkan, DPRD Kota Tanjungpinang juga mengesahkan Perda tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pengesahan Perda tentang
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh ini dilakukan DPRD Kota Tanjungpinang pada rapat paripurna yang digelar
pada hari yang sama yakni pada Selasa (8/11) di ruang rapat paripurna, Kantor
DPRD Tanjungpinang, Kepri.
Rapat paripurna pengesahan Perda
tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang Hendra Jaya dan
dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang Rahma, Wakil Walikota Tanjungpinang Endang
Abdullah, Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungpinang.
Dasar hukum dari Perda ini yakni,
Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Penataan
ruang, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22 tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
Juru bicara Pansus mengatakan
Kota Tanjungpinang dikelilingi oleh lautan sehingga masyarakatnya banyak
bermukim di tepi pantai. Pertumbuhan kampung-kampung tua ini seharusnya
dilengkapi dengan ketersedian sarana prasarana dasar yang memadai seperti air
bersih, air limbah persampahan dan berbagai sarana lainnya. Namun hal ini masih
sulit untuk dipenuhi. Ketersedian sarana dan prasarana ini menyebabkan
masyarakat cenderung untuk melakukan kebiasaan yang kurang baik seperti buang
air besar sembarangan, buang sampah langsung ke laut serta menggunakan air yang
belum tentu higienis untuk kehidupan sehari-hari. Kondisi permukiman yang
berada di perairan juga menyebabkan kekumuhan lebih muda untuk terjadi.
Selain itu, Kota tanjungpinang
juga memiliki hutan lindung salah satunya Hutan Lindung Sungai Pulai yang
memiliki peran sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi badan air
(catchment area) yang saat ini merupakan sumber air bersih bagi masyarakat Kota
Tanjungpinang. Pada Kawasan tersebut telah terjadi okupasi oleh masyarakat
untuk dijadikan sebagai tempat tinggal dengan kondisi sarana dan prasarana yang
minim sehingga ditetapkan sebagai Kawasan kumuh. Adanya okupasi tersebut
menyebabkan area terbuka semakin luas sehingga mempengauhi penurunan muka air tanah.
Sementara Walikota Tanjungpinang
Hj Rahma dalam sambutannya mengatakan pemenuhan kebutuhan perumahan dan
pemukiman yang layak menjadi tuntutan dan kebutuhan bagi masyarakat yang harus
dipenuhi oleh Pemerintah termaksuk Pemko Tanjungpinang yang dimulai dari
pemenuhan kebutuhan rumah, peningkatan kualitas perumahan dan permukiman yang
layak huni hingga pencegahan dari timbulnya perumahan dan permukiman kawasan
kumuh juga menjadi hal yang harus diperhitungkan.
Menurutnya hal utama yang harus
disiapkan adalah adanya regulasi yang mengatur secara jelas pencegahan dan
peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Dikatakannya Perda ini memiliki
tujuan mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh
baru.
Hal itu dalam rangka
mempertahankan perumahan yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya dan
juga meningkatkan kualitas dalam mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak
huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.
“Perda ini menjadi acuan bagi
pemko Tanjungpinang dalam melakukan pembenahan dan program pencegahan perumahan
kumuh dan permukiman kumuh,” ucapnya.
Ia mengharapkan Perda tersebut
bermanfaat dan memberi kepastian hukum serta berfungsi sebagai petunjuk dan
arah bagi pemerintah Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik sebagai upaya
memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi
seluruh lapisan masyarakat di Kota Tanjungpinang.
Sebelum menutup sambutannya
Walikota Rahma menyampaikan pantun seperti berikut ini :
“ 10 November Hari Pahlawan Raja
Haji Fisabilillah pahlawan Negeri Terimakasih kepada Dewan
Terus Terjalin Komunikasi dan
Sinergi” tutup Walikota Rahma disambut riuh tepuk tangan yang hadir dalam rapat
paripurna itu.
Sementara Wakil Ketua II DPRD
Tanjungpinang Hendra Jaya mengatakan pihaknya mengharapkan Perda ini nantinya
menjadi pedoman bagi Pemko Tanjungpinang, stakeholder, dan juga masyarakat di
dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Tanjungpinang dapat mengikuti sesuai dengan
substansi yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Kepri, serta Pemko
Tanjungpinang dalam hal ini Walikota dan bagian hukum dapat memfasilitasi untuk
dapat mengundangkan sesuai dengan general umum yang berlaku. (RM)
Posting Komentar
Facebook Disqus