Dilihat kali
Bupati Asahan H. Surya, BSc Saat Menerima Perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan dan Masyarakat Desa Sei Lunang di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jum'at (04/11/2022) (Fhoto : Ist) |
ASAHAN, Realitasnews.com - Bupati Asahan H. Surya, BSc menerima perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan (Kecamatan Tanjung Balai) dan Masyarakat Desa Sei Lunang (Kecamatan Sei Kepayang Timur) yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa hari yang lalu di Halaman Kantor Bupati Asahan terkait adanya dugaan kecurangan pada Pilkades di Desa mereka yang dilakukan beberapa oknum.
Menurut Andrian Sulin, perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan, saat pemilihan Kepala Desa, di salah satu TPS di Desa Bagan Asahan, diduga terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPPS di TPS tersebut dengan mencoblos 2 surat suara cadangan ke salah satu pasangan calon.
"Mencoblos surat suara cadangan itukan salah satu kecurangan pada pilkades dan tidak dapat dibenarkan. Itulah yang menjadi alasan kami melakukan aksi beberapa hari yang lalu. Kami hanya meminta agar 2 surat suara yang dicoblos itu dibatalkan atau dilakukan pemilihan ulang", ujar Andrian kepada Bupati Asahan yang saat itu didampingi oleh Wakil Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati Asahan dan OPD terkait di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jum'at (04/11/2022).
Lain halnya dengan tuntutan dari masyarakat Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur yang disampaikan oleh Zailani dan Suwanda. Mereka meminta penjelasan terkait menangnya Calon Kades Nomor urut 3 pada Pilkades di Desa Sei Lunang beberapa waktu silam.
Menanggapi tututan tersebut, Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Edi Sukmana, SH, M. Si yang juga Ketua Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades mengatakan, Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada dan kita berlaku netral pada Pilkades yang lalu.
Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, selaku Bupati saya telah memberikan wewenang penuh kepada Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades, untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi pada saat Pilkades di Kabupaten Asahan. Tim ini dibentuk sebelum terselenggaranya Pilkades dan bebas dari segala bentuk intervesi .
"Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades hanya mengumpulkan bukti-bukti dari persengketaan yang terjadi", ujar Bupati.
Selanjutnya Bupati mengatakan, jika masyarakat Desa Bagan Asahan dan Desa Sei Lunang tidak merasa puas dengan hasil Pilkades yang lalu, dirinya menyarankan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan menjalankan apapun yang menjadi keputusan PTUN nantinya.
Selanjutnya Bupati mengatakan, selaku Kepala Daerah dirinya berharap agar Pilkades yang berlangsung di Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan aman dan lancar serta merupakan cerminan dari sebuah proses demokrasi yang berlangsung dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
Dikesempatan ini juga Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH berharap perwakilan yang berhadir ditempat ini dapat menjaga kondusifitas di desa masing-masing, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka yang dirugikan adalah diri kita sendiri. Maka dari itu hindari gesekan antar masyarakat sampai keputusan PTUN ditetapkan", harap Kapolres
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si kepada perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan dan Sei Lunang yang berharap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas di Desa masing-masing. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus